Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melaporkan sejumlah hasil kunjungan kerja yang dilakukan dari tanggal 18-30 Oktober 2017.
Kunjungan kerja dalam rangka memantau proyek-proyek yang bersumber dari dana APBA dan Otsus itu dinamakan sebagai upgrade jembatan sirathal mustaqim, yang artinya semua proyek yang dikerjakan pada hakikatnya berkaitan dengan jembatan sirathal mustaqim yang akan dilalui pada hari khirat nanti.
Kunjungan kerja itu diawali oleh Wakil Gubernur selama 6 hari, dari tanggal 18 s/d 23 Oktober 2017, ke 13 Kabupaten/Kota, untuk memantau 67 paket pekerjaan.
Kunjungan kerja dilanjutkan oleh Gubernur Aceh selama 6 hari, dari tanggal 25 s/d 30 Oktober 2017 ke10 Kabupaten/Kota, untuk memantau 40 paket pekerjaan.
Gubernur Aceh irwandi Yusuf menyebutkan tujuan dari kunjungan kerja tersebut antara lain untuk Silaturahmi, berkomunikasi dan melihat langsung ke lapangan, khususnya pelaksanaan kegiatan APBA yang dikelola Pemerintah Aceh maupun OTSUS dikelola Kabupaten/Kota.
“Tujuan selanjutnya adalah untuk mendorong Percepatan kegiatan strategis kontraktual agar selesai sebelum 15 Desember 2017,”ujar irwandi sesaat setelah mendarat dari tinjauannya ke kota Sabang.
Irwandi menyebutkan, Paket proyek yang dikunjungi selama kunjungan kerja adalah paket proyek yang lamban dan diperkirakan tidak selesai apabila tidak ada aksi yang luar biasa, namun demikian tetap harus menjaga mutu pekerjaan.
Irwandi merincikan, jumlah Paket Strategis pada tahun 2017 sebanyak 3.596 paket dengan anggaran mencapai Rp 5,11 Trilyun. Dari Jumlah itu, 174 paket diantaranya masih lamban dengan nilai kontrak mencapai 954 Milyar.
Irwandi menyebutkan penyakit utama lambannya sejumlah proyek disebabkan oleh proses penandatanganan kontrak baru dilakukan pada bulan Juli-Agustus dan September 2017.
Selanjutnya kata Irwandi, telah diperintahkan kepada SKPA terkait untuk melakukan pemantauan pengerjaan proyek tersebut selama 24 jam. Irwandi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kontrak, mulai dari melakukan blacklist terhadap perusahaan dan terhadap pemilik perusahaan itu sendiri.
“Dan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan, sesuai dengan format ceklist P2K, akan ditunda sampai dengan dibatalkan,”lanjut Irwandi.