DPRK Tolak Sahkan APBK 2018 Sebelum RPJM Diserahkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Arif Fadillah  menyebutkan,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2018 terancam tidak bisa disahkan tepat waktu, jika pihak eksekutif tak kunjung menyerahkan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ke DPRK Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Arif Fadillah disela-sela penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun 2018 oleh Walikota Banda Aceh Aminullah Usman ke DPRK setempat, Senin (30/10).

Arif mengatakan APBK 2018 akan segera dibahas setelah adanya penyerahan oleh walikota Banda Aceh, namun pihaknya akan menunda pengesahannya sampai pihak eksekutif memenuhi semua persyaratan seperti RPJM.

Namun demikian, DPRK Banda Aceh kata Arif punya komitmen agar APBK bisa disahkan tepat waktu.

“Kita tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembahasan akan kita mulai, namun pengesahannya kita tetap menunggu Pemko melengkapi persyaratan,”ujarnya.

Arif menambahkan jika RPJM terlambat dibahas maka akan berdampak pada pembahasan dan pengesahan APBK 2018. Menurut Arif RPJM penting guna menyesuaikan pembahasan anggaran dengan visi dan misi walikota Banda Aceh periode 2017-2022.

Sementara itu Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan RPJM kota Banda Aceh 2017-2022 telah selesai dibahas dan akan diserahkan ke DPRK Banda Aceh.

Aminullah mengatakan dalam penyusunan APBK 2018 tetap disnkronisasi dengan RPJM kota Banda Aceh dan visi dan misi walikota Banda Aceh.

“Semuanya butuh proses, dan ini hanya menunggu waktu saja, karena tinggal finalisasi saja, dan waktu dekat akan kita bawa ke DPRK,”ujarnya.

Aminullah mengaku punya komitmen agar APBK 2018 tidak lari dari RPJM serta melanjutkan program-program sebelumnya.
Aminullah juga berjanji agar pengesahan APBK 2018 bisa dilaksanakan tepat waktu, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads