Dua orang pria berinisial KH (33) dan ZU (28) dibekuk aparat kepolisian saat sedang pesta sabu di Desa Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh.
Keduanya merupakan warga kecamatan setempat. ZU berprofesi sebagai pedagang sedangkan KH adalah salah seorang oknum kepala desa di Kemukiman Seulemak, Kecamatan Matangkuli.
“Informasi yang kita terima keduanya sering mengonsumsi narkoba. Kemudian kita tangkap bersama barang bukti sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/10/2017) malam.
Ildani menjelaskan pengankapan itu terjadi pada Rabu (4/10) sore. Saat itu personel Polsek Matangkuli sedang melaksanakan patrol ke Kemukiman Seulemak. Dalam perjalanan, personel mendapatkan informasi bahwa KH, sedang mengonsumi narkoba bersama seorang temannya di Desa Dayah Baro.
Tim yang sedang patrol lantas langsung bergerak mendatangi rumah KH untuk dilakukan penggeledahan. Saat petugas menggeledah rumahnya KH, berhasil menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,09 gram, alat hisap sabu terbuat dari bekas botol minuman, 1 sendok gulungan timah rokok dan 1 buah kaca pirek yang masih tersisa sabu.
“Kita sangat menyayangkan bahwa KH adalah salah seorang Kepala Desa. Harusnya dia tidak melakukan hal itu. Sebagai pemimpin harusnya dia memberikan contoh terbaik buat rakyat bukan malah sebagai pemakai barang haram seperti narkoba,” sebut Ildani.
Ildani menyebutkan setelah ditangkap keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon guna dilakukan penyelidikan terkait asal barang haram itu didapatkan darimana.
“Mereka sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini kita lakukan pengembangan terhadap keduanya termasuk asalnya barang haram itu didapatkan,” tutupnya. DETIK