Home PERISTIWA Masyarakat Aceh Demo Kementerian ESDM, Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman

Masyarakat Aceh Demo Kementerian ESDM, Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman

Ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Mereka menuntut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membatalkan persetujuan dokumen Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan negara dan rakyat Aceh.

Massa aksi yang berasal dari berbagai cabang TIM se-Jabodetabek serta sejumlah organisasi lokal dan sektoral di bawah naungan TIM memulai kegiatan dengan berkumpul di Masjid An-Nur Monas. Selanjutnya mereka melakukan long march menuju Kantor Kementerian ESDM sambil membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan keadilan bagi Aceh.

Beberapa spanduk yang dibawa massa bertuliskan “Aceh Menuntut Keadilan atas Blok Andaman”, “Blok Andaman Milik Indonesia, Negara Jangan Cuma Dapat Hikmahnya Saja”, “Blok Andaman Milik Kita, Kenapa Negara Hanya Dapat 4%?”, hingga “Jangan Jadikan Rakyat Aceh sebagai Penonton Blok Andaman”.

Di depan gerbang Kementerian ESDM, massa menggelar mimbar bebas. Meski diguyur hujan, aksi tetap berlangsung dengan penuh semangat. Secara bergantian peserta menyampaikan orasi, melantunkan syair, yel-yel perjuangan, serta selawat bersama sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai lebih adil bagi Aceh.

Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas, mengaku kecewa karena permintaan massa untuk beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM tidak mendapat respons.

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai berarti ada yang ditutup-tutupi,” ujar Muslim dalam orasinya.

Setelah melakukan desakan, sejumlah perwakilan massa akhirnya diterima untuk beraudiensi. Namun, mereka hanya ditemui oleh staf kementerian. Meski demikian, pernyataan sikap masyarakat Aceh tetap diserahkan untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.

Menurut Muslim, persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Aceh. Ia menilai penandatanganan dokumen tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Aceh secara memadai, padahal sebelumnya Gubernur Aceh telah meminta penundaan persetujuan hingga tercapai kesepakatan bersama.

Muslim menegaskan bahwa Blok Andaman berada di wilayah perairan Aceh sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dalam skema yang disetujui pemerintah, negara hanya memperoleh bagi hasil sebesar 4 persen, sementara Aceh mendapatkan 1,2 persen dari bagian tersebut.

“Ini sangat tidak adil bagi Indonesia, khususnya Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila aspirasi masyarakat Aceh tidak direspons, maka pihaknya siap menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar pada waktu mendatang.

Aksi yang berlangsung tertib tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap serta doa bersama.

Tujuh Tuntutan Masyarakat Aceh

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

  1. Menyesalkan persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang ditandatangani Menteri ESDM meskipun Gubernur Aceh telah meminta penundaan hingga tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.
  2. Mendesak Menteri ESDM mencabut dan membatalkan persetujuan PoD-I karena dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Menolak skema bagi hasil yang disebut hanya memberikan 4 persen kepada negara dan 96 persen kepada kontraktor karena dianggap tidak adil bagi Indonesia dan rakyat Aceh.
  4. Meminta pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun guna menciptakan efek berganda bagi perekonomian Aceh dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
  5. Mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh mempercepat hilirisasi industri sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman dan blok migas lainnya, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).
  6. Meminta pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh dan memperkuat peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
  7. Mendesak pemerintah menjaga perdamaian Aceh dengan menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan memicu konflik baru.

Masyarakat Aceh berharap pemerintah pusat segera membuka ruang dialog yang konstruktif agar pengelolaan Blok Andaman dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara, daerah, dan masyarakat Aceh secara berkeadilan.

Exit mobile version