UMKM Center BSI Aceh Gelar Sosialisasi HKI, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Pelaku Usaha

Kegiatan sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang difasilitasi oleh UMKM Center BSI Regional 1 Aceh digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BSI dalam memperkuat kapasitas dan legalitas UMKM agar semakin berdaya saing. Acara tersebut dibuka oleh Deputy Hubungan Lembaga BSI Regional 1 Aceh, Saiful Musadir, dan diawali dengan presentasi oleh Purwandani Harum Pinilihan selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.

Dalam sambutannya Saiful Musadir menegaskan bahwa perlindungan merek dan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan. Saiful menyampaikan bahwa UMKM tidak hanya perlu kuat dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga harus memiliki perlindungan hukum atas identitas usahanya.

Dalam sesi materi, Abdi Dharma, Analis Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, memberikan penjelasan tentang sistem perlindungan merek di Indonesia yang menganut prinsip first to file, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.

“Siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang secara hukum diakui sebagai pemilik merek,” ujarnya. Selain itu, perlindungan merek juga didasarkan pada prinsip teritorialitas yang membatasi perlindungan pada wilayah negara tempat merek didaftarkan, serta prinsip spesialitas yang mengatur bahwa perlindungan hanya berlaku sesuai kelas barang atau jasa yang diajukan.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai alur pendaftaran merek yang dimulai dari pengajuan permohonan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah itu dilakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan administrasi. Merek yang dinyatakan lengkap akan masuk tahap pengumuman guna memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan substantif untuk menilai ada atau tidaknya persamaan dengan merek terdaftar serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Jika seluruh tahapan dilalui tanpa kendala, sertifikat merek akan diterbitkan sebagai bukti hak eksklusif pemilik.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan persyaratan pendaftaran, antara lain pengisian formulir secara daring, pengunggahan label atau logo merek, identitas pemohon, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemohon diwajibkan melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan memastikan alamat surat elektronik yang digunakan aktif untuk memantau perkembangan permohonan.

Para peserta diingatkan agar cermat dalam menentukan nama merek. Nama yang diajukan sebaiknya unik, tidak meniru atau memiliki persamaan dengan merek lain, mudah diucapkan, serta mudah diingat oleh konsumen. Penggunaan kata umum yang berkaitan langsung dengan jenis barang atau jasa sebaiknya dihindari karena berpotensi ditolak. Jika menggunakan huruf non-Latin, pemohon harus menyertakan transliterasi dan terjemahannya apabila memiliki arti tertentu.

Sebelum mendaftarkan merek, pelaku UMKM dianjurkan melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Sistem Klasifikasi Merek, Global Brand Database, maupun E-Indikasi Geografis untuk memastikan tidak terdapat merek serupa yang telah terdaftar. Jika dalam prosesnya muncul surat usulan penolakan, pemohon masih dapat memberikan tanggapan disertai argumentasi dan bukti pendukung.

Selain merek, ruang lingkup HKI yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini juga mencakup hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Aceh semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah menjaga identitas usaha sekaligus memperkuat posisi di tengah persaingan pasar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads