Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan pengunduran diri yang dilakukan bersama jajaran KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads