Perutusan Tetap Indonesia untuk PBB Buka Dialog Soal Krisis Bencana Usai Aksi Warga Aceh di New York

Diaspora Aceh yang tergabung dalam Aceh Community Center (ACC) menggelar aksi damai di New York, Amerika Serikat, untuk menyuarakan keprihatinan atas kondisi Aceh yang dilanda bencana alam berulang serta kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam keselamatan masyarakat.

Aksi damai ini sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pemerintah pusat menetapkan Aceh sebagai Darurat Nasional Bencana.

Usai aksi damai, delegasi ACC yang terdiri dari Muhammad Arsyad, Jol Ben, dan Robert Dolinsky melakukan pertemuan resmi dengan perwakilan PTRI di New York. Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Mochammad Iqbal Sirie dan Andreas Wisnu Dewanto. Pihak PTRI menyampaikan bahwa Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB tidak dapat hadir karena agenda resmi lainnya.

Dalam pertemuan itu, Andreas Wisnu Dewanto menjelaskan bahwa portofolionya mencakup urusan kemanusiaan dan penanggulangan bencana, serta menyampaikan keprihatinan pribadi atas krisis kebencanaan yang terjadi di Aceh dan kedekatannya dengan daerah tersebut.

Dalam penyampaian aspirasi, delegasi ACC mengemukakan penilaian kritis terhadap respons pemerintah Indonesia dalam penanganan bencana di Aceh. Robert Dolinsky menyampaikan kekhawatiran bahwa pola penanganan yang dinilai lemah kembali terulang, termasuk keputusan pemerintah yang tidak menetapkan status darurat nasional. “Kami melihat ini sebagai kegagalan manajemen krisis. Tanpa status darurat nasional, respons menjadi lambat dan tidak terkoordinasi,” ujar Robert Dolinsky dalam pertemuan tersebut.

Ia juga mengingatkan adanya risiko penyaluran dana kemanusiaan yang tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat terdampak.

Muhammad Arsyad menegaskan urgensi penetapan status Darurat Nasional Bencana bagi Aceh, sekaligus mendorong dibukanya akses bantuan internasional secara langsung ke wilayah terdampak.

“Penetapan status darurat nasional sangat penting agar bantuan kemanusiaan dapat masuk dengan cepat dan tepat sasaran. Kami juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa keinginan kembali pada konflik,” kata Muhammad Arsyad.

Sementara itu, Jol Ben menekankan pentingnya penghormatan terhadap Perjanjian Damai Helsinki, seraya mengingatkan bahwa kegagalan mematuhi perjanjian tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di lapangan.

Dari pihak PTRI, Mochammad Iqbal Sirie menyampaikan bahwa respons bencana harus didasarkan pada asesmen teknis oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait, serta menyoroti pentingnya upaya pengurangan risiko bencana sebagai bagian dari penanganan jangka panjang.

Ia juga menyinggung contoh peran organisasi pencarian dan penyelamatan internasional asal Swiss dalam konteks kemanusiaan. Terkait bantuan internasional, Andreas Wisnu Dewanto menyatakan bahwa bantuan sudah mulai disalurkan dan merujuk pada situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai salah satu sumber informasi, meskipun diakui belum tersedia satu sumber terpadu yang memuat daftar lengkap seluruh bantuan asing. Seorang staf PTRI lainnya, Soufyan, menambahkan bahwa informasi mengenai bantuan internasional dapat diakses melalui berbagai sumber terbuka.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pernyataan keterbukaan dari kedua belah pihak untuk melanjutkan dialog dan komunikasi ke depan. Delegasi ACC menyampaikan harapan agar aspirasi yang telah disampaikan melalui jalur diplomatik ini dapat diteruskan kepada pemerintah di Jakarta dan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penetapan kebijakan nasional terkait penanganan bencana dan perlindungan lingkungan di Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads