BPOM Aceh dan KI Aceh Satukan Langkah Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui koordinasi sinergis dengan Komisi Informasi Aceh (KIA). Koordinasi ini berlangsung di Kantor KIA pada Rabu (31/12/2025).Kegiatan koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Aceh, Riyanto, dan disambut oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Wakil Ketua KIA, Sabri, serta jajaran dewan komisioner bidang penyelesaian sengketa dan informasi publik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah poin strategis guna memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya dalam penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala BPOM Aceh, Riyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas kinerja lembaga.

“BPOM Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat, termasuk informasi serta merta terkait keamanan pangan donasi bencana, menjadi tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat,” ujar Riyanto.

Salah satu poin yang dibahas adalah penguatan penyampaian informasi serta merta, khususnya terkait penanganan pangan donasi bencana, mulai dari penyaluran, penyimpanan, hingga pengolahan pangan yang aman sesuai ketentuan. Informasi ini dinilai penting sebagai langkah mitigasi risiko dan perlindungan kesehatan masyarakat terdampak bencana.

Selain itu, pembahasan juga mencakup transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam koordinasi tersebut, dibahas upaya agar penyampaian LHKPN mencakup seluruh pejabat di lingkungan BPOM Aceh serta penyediaan tautan khusus sebagai bentuk pengumuman kepatuhan LHKPN secara menyeluruh.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, memberikan apresiasi atas capaian BPOM Aceh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“BPOM Aceh menunjukkan komitmen yang sangat baik dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Capaian predikat Informatif dengan nilai sempurna 100 merupakan bukti konsistensi dan keseriusan BPOM Aceh dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi,” ungkap Junaidi.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Aceh.

Melalui koordinasi ini, BPOM Aceh dan Komisi Informasi Aceh sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads