BSI Resmi Jadi BUMN, Sandang Status Persero

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, BSI kini menyandang status Persero dan menjadi bank syariah pertama yang berstatus BUMN.

Perubahan status ini ditetapkan melalui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan seiring masuknya Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia. Kepemilikan saham tersebut memberikan hak istimewa kepada negara sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN, sehingga secara resmi menempatkan BSI sebagai bagian dari perusahaan milik negara.

Sejalan dengan perubahan tersebut, nama resmi perusahaan juga disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Penyesuaian ini sekaligus mencakup penguatan tata kelola perusahaan agar selaras dengan regulasi BUMN serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perbankan syariah.

Dengan status barunya, BSI kini bergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kehadiran BSI melengkapi jajaran bank pelat merah sebagai satu-satunya bank syariah nasional dalam kelompok tersebut.

Selain perubahan status dan nama perusahaan, RUPSLB juga menyetujui agenda lain, di antaranya pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang BUMN.

Penetapan BSI sebagai BUMN dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan ekosistem perbankan syariah nasional. Status ini diharapkan dapat meningkatkan peran BSI dalam mendukung pembiayaan pembangunan, memperluas inklusi keuangan syariah, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads