AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap wartawan Muhammad Fazil saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa itu terjadi ketika Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi yang menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Saat merekam, Fazil didatangi aparat TNI yang memaksanya menghapus video, meski Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman tersebut belum dipublikasikan dan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Tak lama berselang, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggamnya disertai ancaman akan melempar HP jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap kebebasan pers. “Wartawan dilindungi hukum. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi upaya pembungkaman pers yang dapat dipidana,” ujarnya.

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan sehingga menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil. Fazil menegaskan dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menanggapi konteks aksi damai tersebut, Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyebut pengibaran bendera putih merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat Aceh atas lambannya penanganan bencana. “Bendera putih itu tanda masyarakat sudah kesulitan dan meminta bantuan negara yang lebih serius, bukan sikap politik yang harus direspons secara represif,” katanya.
Aulianda menilai pendekatan aparat yang mengedepankan kekerasan, terlebih dengan membawa senjata di tengah situasi bencana, mencerminkan praktik militerisme yang berlebihan. Menurutnya tentara seharusnya fokus pada kerja-kerja kemanusiaan seperti membangun jembatan, membuka akses jalan, dan mendistribusikan logistik. “Jika warga diperlakukan sewenang-wenang, siapa pun yang sadar haknya pasti marah. Kekerasan terhadap warga dan jurnalis tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum,” ujarnya.

AJI Kota Lhokseumawe mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda mengusut tuntas kasus tersebut, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku, mengganti kerugian materiil wartawan, serta menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis di Aceh. AJI menegaskan pers bukan musuh negara dan kekerasan terhadap wartawan merupakan kejahatan terhadap demokrasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads