COO Danantara Tinjau Lahan Relokasi PTPN III di Aceh Tamiang

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, meninjau langsung lahan milik BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) yang direncanakan menjadi lokasi relokasi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang dilakukan Danantara Indonesia, termasuk persiapan dukungan lanjutan berupa pembangunan sekitar 15.000 unit hunian sementara (huntara) di berbagai wilayah terdampak, sekaligus penyiapan lahan relokasi bagi warga.

Dony Oskaria menegaskan bahwa PTPN III akan menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Saat ini, selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, bantuan fasilitas umum seperti puskesmas dan rumah sakit juga harus menjadi fokus BUMN. Tidak hanya hunian sementara, kita juga harus segera memikirkan lokasi hunian tetap,” ujar Dony usai meninjau lokasi di Kampung Tanjung Seumentoh.

Dony menekankan bahwa BUMN merupakan milik rakyat Indonesia, sehingga kehadirannya dalam situasi bencana bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan bahwa kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi wujud tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” katanya.

BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) telah menyetujui dan tengah melakukan pematangan lahan untuk relokasi sebanyak 1.375 unit rumah warga terdampak bencana yang tersebar di tiga kampung pada dua kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Rincian kebutuhan relokasi meliputi Kampung Simpang Empat dengan 611 unit rumah terdampak dan Kampung Kaya Awe sebanyak 222 unit rumah terdampak, yang keduanya berada di Kecamatan Karang Baru. Selain itu, Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu tercatat memiliki 542 unit rumah warga terdampak.

Untuk ketiga kampung tersebut, luas lahan yang dimohonkan masing-masing sebesar 25 hektare, sehingga total kebutuhan lahan mencapai 75 hektare.

Persetujuan penggunaan lahan milik PTPN III untuk hunian sementara dan hunian tetap tersebut merujuk pada Surat Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi perihal Permohonan Penggunaan Lahan untuk Relokasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero).

Dalam suratnya Bupati Armia Pahmi menjelaskan bahwa sebagian besar kawasan permukiman di Aceh Tamiang mengalami kerusakan parah akibat bencana, sehingga banyak warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

Armia juga menyampaikan bahwa permohonan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025, yang menekankan percepatan relokasi warga terdampak bencana.

“Kami memohon kepada Direktur Utama PTPN III agar dapat melakukan pematangan lahan dan menerbitkan surat pinjam pakai lahan, sembari proses administrasi pelepasan aset berjalan secara paralel bersama tim teknis,” tulis Armia Pahmi dalam surat tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads