Desakan kepada pemerintah pusat untuk segera menetapkan Status Bencana Nasional atas bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat. Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), koalisi masyarakat sipil bersama perwakilan mahasiswa juga menyuarakan tuntutan serupa melalui aksi damai di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jalan Teungku Daod Beureeh, Banda Aceh pada Selasa 16 Desember 2025.
Koalisi masyarakat sipil menilai aksi damai tersebut merupakan wujud keprihatinan dan tanggung jawab moral atas krisis kemanusiaan yang terjadi akibat bencana banjir dan longsor di tiga provinsi. Penanggung jawab aksi, Crisna Akbar, menyatakan bahwa skala bencana dan jumlah korban yang sangat besar menuntut kehadiran penuh negara melalui pengambilalihan penanganan oleh pemerintah pusat.
Menurut Crisna tuntutan utama aksi tersebut adalah agar pemerintah segera menetapkan bencana yang terjadi sebagai Bencana Nasional, sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi, mengingat luasnya wilayah terdampak serta banyaknya korban jiwa dan penyintas. Crisna juga menegaskan bahwa situasi darurat yang berlangsung telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Koalisi menilai kerusakan yang meluas menunjukkan bahwa bencana ini bukan sekadar peristiwa lokal, melainkan krisis struktural yang mengancam keselamatan warga negara. Penanganan yang berjalan secara parsial dan lambat, menurut Koalisi, justru memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak, sehingga negara harus hadir secara penuh untuk melindungi dan memastikan keselamatan para penyintas.
Aksi damai tersebut diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Sumatera Environmental Initiative, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Aceh Wetland Forum (AWF), Greenpeace Indonesia, serta perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Komnas HAM RI sebelumnya juga menyatakan bahwa bencana ekologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menegaskan keterkaitan erat antara pengelolaan sumber daya alam, mitigasi risiko bencana, tata kelola pembangunan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Komnas HAM menilai dampak bencana telah merampas hak-hak dasar warga, mulai dari tempat tinggal, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga akses terhadap infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, telekomunikasi, dan listrik.
Dalam pengamatan lapangan yang dilakukan pada 8, 9, dan 11 Desember 2025 di sejumlah wilayah terdampak berat di Aceh, seperti Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen, Komnas HAM menemukan masih banyak penyintas, terutama kelompok rentan, yang hidup dalam kondisi pengungsian terbatas dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang belum optimal.
Berdasarkan Geoportal Data Bencana Indonesia (BNPB) per 15 Desember 2025, tercatat 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak bencana, dengan 1.022 orang meninggal dunia, 206 orang hilang, sekitar 7.000 warga terluka, serta ratusan ribu rumah dan fasilitas publik mengalami kerusakan. Sementara data BPBA Aceh mencatat 424 orang meninggal dunia, 32 orang hilang, lebih dari 4.300 warga terluka, 138.500 rumah rusak, dan sekitar 831.000 warga mengungsi di Aceh.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut telah memenuhi indikator Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena melibatkan korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah lintas daerah, terganggunya pelayanan publik, serta menurunnya kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, Komnas HAM juga mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk badan ad hoc atau Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, guna memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mencakup pembangunan infrastruktur, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sepriady Utama.


