Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional terus menguat menyusul dampak besar bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh. Seruan tersebut datang dari berbagai elemen, mulai dari ulama Aceh, Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, koalisi masyarakat sipil, hingga organisasi internasional seperti Amnesty International.
Desakan resmi pertama kembali ditegaskan melalui Muzakarah Ulama Aceh dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Hidrometeorologi yang digelar pada Ahad, 14 Desember 2025, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Dalam forum tersebut, para ulama meminta Presiden Prabowo menetapkan status darurat nasional guna mempercepat penyaluran bantuan, membuka akses wilayah yang terisolasi, serta memungkinkan koordinasi bantuan lintas daerah dan internasional.
Pada kesempatan yang sama, ulama Aceh menilai kapasitas pemerintah daerah sudah berada di batas maksimal, sementara skala bencana terus meluas dan berdampak serius terhadap keselamatan serta kehidupan masyarakat.
Sehari sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Jakarta, melalui konferensi pers yang menyoroti kondisi darurat di Aceh. MUI menegaskan bahwa penetapan darurat bencana nasional merupakan langkah strategis agar negara dapat bertindak lebih cepat dan terkoordinasi dalam melindungi korban bencana.
Dari kalangan akademisi, Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden pada Jumat, 12 Desember 2025, yang disampaikan dari Kampus USK, Banda Aceh. Dalam pernyataannya, para profesor menekankan pentingnya kepemimpinan nasional dalam situasi krisis serta perlunya pembentukan pusat koordinasi logistik kemanusiaan di Aceh. Mereka juga menyoroti masih banyaknya wilayah terdampak yang terisolasi dan belum terjangkau bantuan secara memadai.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari organisasi kemanusiaan, lingkungan, dan hak asasi manusia menyampaikan sikap resmi pada 11 Desember 2025, di Banda Aceh. Koalisi ini menyatakan kekecewaan atas belum adanya penetapan darurat nasional dan menilai keterlambatan keputusan berpotensi memperparah krisis kemanusiaan.
Tekanan internasional datang dari Amnesty International Indonesia, yang melalui siaran pers pada 10 Desember 2025, disampaikan dari Jakarta, mendesak pemerintah Indonesia menaikkan status bencana menjadi nasional. Amnesty menilai langkah tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak-hak korban, mempercepat evakuasi, memastikan distribusi bantuan yang adil, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara transparan dan terkoordinasi.
Di tengah belum adanya keputusan pemerintah pusat, warga Aceh menunjukkan ekspresi keputusasaan. Sejak 9–14 Desember 2025, bendera putih terlihat dikibarkan di berbagai titik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Aceh Utara. Aksi simbolik tersebut dipahami sebagai tanda SOS, permohonan pertolongan, sekaligus sinyal bahwa masyarakat berada dalam kondisi darurat akibat keterbatasan pangan, air bersih, listrik, layanan kesehatan, dan akses komunikasi.
Hingga 15 Desember 2025, pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional. Sejumlah pejabat pemerintah dalam pernyataan di Jakarta menyebut pertimbangan “harga diri bangsa” dan keyakinan bahwa negara masih mampu menangani bencana secara mandiri sebagai alasan utama. Pernyataan ini menuai kritik luas dari publik, ulama, akademisi, dan organisasi kemanusiaan yang menilai keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas tertinggi.
Data korban jiwa, pengungsi, dan kerusakan infrastruktur masih terus diperbarui oleh otoritas terkait. Namun berbagai laporan lapangan menunjukkan dampak bencana yang signifikan, termasuk terputusnya akses listrik dan komunikasi di sejumlah wilayah serta meningkatnya kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Dengan tekanan yang terus meningkat dari dalam dan luar negeri, publik kini menantikan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status darurat bencana nasional sebagai langkah krusial dalam mempercepat penanganan krisis dan mencegah jatuhnya korban lebih besar.
Menanggapi desakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto, dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin 15 Desember, menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang “teriak-teriak meminta status darurat nasional”, sementara menurutnya bencana yang terjadi baru mencakup tiga provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Presiden menegaskan pemerintah masih melakukan evaluasi dan mempertimbangkan secara menyeluruh kemampuan nasional dalam menangani bencana sebelum mengambil keputusan terkait penetapan status darurat nasional.
Kredit foto: Tempo


