Muzakarah Ulama Aceh yang dirangkai dengan doa bersama untuk korban banjir hidrometeorologi digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (14/12/2025). Kegiatan ini dihadiri para ulama, imam masjid, dan tokoh masyarakat sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh serta daerah lain di Sumatera.
Dalam muzakarah tersebut, para ulama merekomendasikan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh—serta wilayah terdampak lainnya seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat—sebagai bencana nasional. Penetapan ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk bantuan dari masyarakat internasional yang terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ulama juga meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur H. Muzakkir Manaf bersama para bupati dan wali kota se-Aceh untuk segera menyusun sebuah blueprint pembangunan Aceh pascabencana yang berkelanjutan. Blueprint tersebut diharapkan terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Selain itu, muzakarah mendorong pemerintah daerah melakukan revisi anggaran agar penanganan bencana banjir dan longsor dapat dilakukan secara maksimal. Para ulama memahami keterbatasan pemerintah daerah dalam menghadapi skala bencana yang besar, sehingga pemerintah pusat didesak untuk menunjukkan keseriusan melalui dukungan anggaran dan langkah-langkah strategis jangka pendek maupun jangka panjang yang objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan.
Pemerintah Aceh juga diharapkan mampu melakukan konsolidasi lintas sektor serta menyampaikan kondisi dan dampak bencana secara jujur, terbuka, dan terukur kepada pemerintah pusat sebagai dasar percepatan pengambilan kebijakan. Dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, seluruh pihak—baik pemerintah, lembaga, relawan, maupun masyarakat—diingatkan untuk menjaga kejujuran, transparansi, dan amanah, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan publik dan para donatur.
Muzakarah Ulama Aceh juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Aparat penegak hukum diminta mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat Aceh diajak memperkuat solidaritas sosial, saling tolong-menolong, dan bahu-membahu membantu saudara-saudara yang terdampak sebagai wujud ukhuwah Islamiyah dan nilai kemanusiaan.
Para ulama juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga etika sosial di tengah musibah dengan tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, caci maki, maupun provokasi yang dapat memperkeruh suasana. Masjid-masjid, baik di wilayah terdampak maupun tidak terdampak bencana, diharapkan dihidupkan dengan berbagai kegiatan ibadah, doa bersama, penguatan spiritual, dan aktivitas sosial-keagamaan untuk menenangkan serta menguatkan masyarakat.
Dalam rekomendasinya, muzakarah menegaskan pentingnya keseragaman praktik ibadah di masjid-masjid Aceh yang berlandaskan manhaj Ahlusunnah wal Jama’ah, dengan akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah serta fikih bermazhab Syafi’i sebagai rujukan utama. Keseragaman tersebut harus mengedepankan kearifan lokal Aceh, sikap saling menghormati, dan semangat persaudaraan, tanpa menghilangkan tradisi keagamaan yang telah hidup di tengah masyarakat.
Menjelang bulan Ramadhan, pengelola masjid diharapkan dapat mengelola perbedaan praktik ibadah secara bijak dan tertib agar tidak menimbulkan kegaduhan. Muzakarah menegaskan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah mahdhah, tetapi juga pusat persatuan umat, dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial-keagamaan yang membangun ukhuwah Islamiyah serta ketenangan masyarakat.
Masjid juga didorong untuk dihidupkan dengan kegiatan dakwah dan pemberdayaan umat, seperti pengajian, kajian keilmuan, perpustakaan, pusat informasi, serta aktivitas sosial-ekonomi yang halal dan produktif. Dalam pengelolaannya, masjid dituntut dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan, dengan pencatatan yang jelas dan pertanggungjawaban terbuka kepada jamaah.
Muzakarah juga merekomendasikan penguatan wakaf produktif dan pengembangan sumber dana halal sebagai pembiayaan berkelanjutan masjid. Otoritas keagamaan imam masjid ditegaskan harus dihormati, dengan tetap mengedepankan musyawarah dan pendekatan yang santun, serta menghindari dualisme kepemimpinan antara imam dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Peningkatan kapasitas pengurus masjid dinilai penting agar pengelolaan ibadah dan fasilitas, termasuk sarana bersuci, sesuai dengan tuntunan syariat.
Para ulama juga merekomendasikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk menyusun panduan keseragaman ibadah dan pengelolaan masjid yang merujuk pada kitab-kitab ulama mu’tabar, serta mendorong pemerintah kabupaten dan kota menetapkannya dalam bentuk qanun atau peraturan resmi. Muzakarah menegaskan kembali peran masjid sebagai pusat peradaban dan tsaqafah Islamiyah yang melahirkan masyarakat beriman, berilmu, berakhlak, dan berdaya.
Sebagai penutup, Muzakarah Ulama Aceh mengajak seluruh umat Islam untuk terus memanjatkan doa kepada Allah SWT demi keselamatan, pemulihan, dan kemakmuran Aceh serta daerah lain yang terdampak bencana. Muzakarah ini menjadi simbol persatuan umat di tengah ujian bencana, sekaligus ikhtiar kolektif ulama dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama dan mendorong kehadiran negara secara nyata bagi rakyat Aceh.


