KKJ Aceh Kecam Perampasan Karya Jurnalistik Kompas TV oleh Oknum TNI

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan sejumlah anggota TNI yang merampas alat kerja serta menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, pada Kamis, 11 Desember 2025 di Lanud Sultan Iskandar Muda, tempat Posko Terpadu Penanganan Bencana beroperasi. Insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa bermula ketika Davi bersiap menayangkan siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Ia merekam sejumlah aktivitas di sekitar Lanud SIM, termasuk kedatangan rombongan yang di antaranya mengenakan atribut bendera Malaysia. Saat ia mendekat untuk memperjelas visual, beberapa anggota TNI dan seseorang yang mengaku intelijen tampak bersitegang dengan rombongan tersebut terkait dokumen kedatangan mereka. Tiga orang dalam rombongan mengaku sebagai staf khusus gubernur dan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah menuju Aceh Tamiang untuk mendampingi Gubernur Aceh dalam penyaluran bantuan bagi penyintas banjir.

Ketika mengetahui momen tersebut direkam, seorang anggota TNI AU meminta Davi menghapus video itu. Davi menolak dan menegaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik. Penolakan itu direspons dengan tindakan intimidatif, termasuk upaya memotret identitasnya dan nada hardikan dari beberapa anggota TNI. Davi kemudian mundur dan berjanji tidak menayangkan rekaman tersebut, namun situasi makin memanas.

Tak lama setelah itu, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, mendatangi Davi dan kembali menuntut agar rekaman dihapus. Ia mengancam akan merusak telepon genggam milik Davi dan menyatakan bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya. Telepon genggam Davi kemudian dirampas dan diserahkan kepada seorang provos TNI AU, yang menghapus dua file rekaman berdurasi total empat menit. Setelah memastikan rekaman terhapus, Fransisco mengembalikan telepon tersebut sambil melontarkan ancaman lanjutan.

KKJ Aceh menilai tindakan itu sebagai obstruksi kerja jurnalistik dan bentuk penyensoran yang dilarang oleh Pasal 4 ayat 2 serta Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pelaku dapat dikenai pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. KKJ menegaskan bahwa jurnalis bekerja di bawah perlindungan konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak memperoleh dan menyebarkan informasi.

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh mengecam keras tindakan kekerasan jurnalistik yang mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. KKJ mendesak aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati kerja jurnalistik, terutama dalam situasi darurat bencana yang menuntut transparansi publik. KKJ juga meminta atasan langsung di Kodam IM menjatuhkan sanksi administratif kepada Kolonel Fransisco, serta mendorong kepolisian untuk segera memulai proses hukum karena kasus ini merupakan delik umum.

KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan kekerasan atau intimidasi. Jurnalis diminta tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, dan mereka yang mengalami kekerasan agar melapor kepada otoritas berwenang.

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia dan dideklarasikan pada 14 September 2024. Anggotanya terdiri dari AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe turut bergabung.

Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, bersama pimpinan organisasi profesi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil lainnya pada 12 Desember 2025 di Banda Aceh.

Sementara itu belum ada penjelasan dari pihak Kodam Iskandar Muda hingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads