Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26–28 November 2025. Desakan ini disampaikan oleh LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).
Koalisi menilai bencana banjir yang terjadi telah menimbulkan dampak luas, mulai dari korban jiwa, kerusakan infrastruktur vital, lumpuhnya aktivitas ekonomi dan sosial, hingga kerugian harta benda dalam skala besar. Akses masyarakat di sejumlah wilayah sepenuhnya terputus, menyebabkan ribuan warga masih terisolasi dan puluhan ribu rumah terendam.
Tak hanya itu, kerusakan jembatan, sekolah, rumah sakit, dan jalan nasional yang menghubungkan antarprovinsi maupun antarwilayah turut menghambat penyaluran bantuan. Kelangkaan kebutuhan pokok, pemadaman listrik, serta terputusnya jaringan komunikasi memperburuk kondisi warga di lokasi terdampak.
Menurut koalisi, situasi yang semakin memburuk ini menunjukkan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana berskala besar. Kondisi fiskal pemerintah daerah, khususnya di Aceh, disebut tidak memadai untuk penanganan darurat yang membutuhkan sumber daya besar dalam waktu panjang.
Penetapan Darurat Bencana Nasional, jelas koalisi, memiliki landasan hukum kuat berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Perpres No. 17 Tahun 2018, serta berbagai ketentuan terkait kebencanaan lainnya. Indikator penetapan status tersebut mencakup besarnya jumlah korban terdampak, kerugian material signifikan, cakupan bencana yang luas, serta terhambatnya pelayanan publik dan pemerintahan.
Sejumlah daerah di Aceh telah menyatakan tidak sanggup melakukan penanganan bencana secara mandiri. Kondisi yang hampir serupa juga terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, di mana upaya evakuasi dan distribusi logistik sangat terhambat oleh akses transportasi dan telekomunikasi yang terputus.
“Atas dasar kondisi ini, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana banjir di tiga provinsi tersebut sebagai Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar warga,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga meminta para gubernur di ketiga provinsi terdampak untuk bersama-sama mengajukan permintaan resmi kepada Presiden agar status darurat nasional dapat segera ditetapkan.


