Impor Perdana 250 Ton Beras Masuk Sabang, Sinyal Kebangkitan Ekonomi dan Magnet Investor

Sebanyak 250 ton beras impor resmi masuk melalui Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang, menandai momentum penting bagi kebangkitan aktivitas ekonomi dan terbukanya arus investasi baru di wilayah kepulauan tersebut. Kehadiran komoditas ini menjadi langkah awal penguatan sektor logistik dan perdagangan di Pulau Weh.

Pengusaha lokal Sabang Hamdani menjadi pelaku usaha pertama yang berhasil membuka jalur impor beras resmi di Sabang. Hamdani memanfaatkan fasilitas pelabuhan, armada transportasi laut, serta sarana pergudangan modern yang telah disiapkan untuk memastikan distribusi berjalan efektif dan terukur. Proses bongkar muat berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan langsung Pemerintah Kota Sabang, Kapolres Sabang, Komandan Lanal Sabang, perwakilan BPKS, Bea Cukai Sabang, dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sabang. Seluruh komoditas selanjutnya diarahkan ke gudang resmi PT Multazam Sabang Group yang berlokasi dekat pelabuhan.

Hamdani menegaskan bahwa impor beras ini merupakan bukti kesiapan Sabang untuk menjadi pintu masuk distribusi resmi yang mampu menyerap tenaga kerja, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan aktivitas ekonomi. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan secara legal, mengikuti aturan pemerintah pusat, dan diawasi oleh Bea Cukai, sehingga tidak semestinya muncul persepsi negatif mengenai kegiatan yang justru mendukung kemajuan daerah.

Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah kota mendukung penuh setiap aktivitas impor yang dilakukan secara resmi dan sesuai izin. Ia menilai keberhasilan impor beras ini dapat membuka peluang bagi komoditas lain seperti gula dan kebutuhan pokok lain untuk masuk secara legal pada masa mendatang, selama tidak termasuk barang ilegal atau komoditas terlarang. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tanda bahwa denyut ekonomi Sabang mulai mengalir kembali.

Sejumlah pelaku usaha berharap pengawasan Bea Cukai dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan di Sabang, tanpa menimbulkan kesan bahwa impor yang dilakukan mengandung unsur ilegal. Kegiatan impor yang terbuka dan resmi seperti ini dinilai perlu didukung demi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait aspek teknis pelaku usaha meminta kejelasan mengenai mekanisme penyegelan gudang. Karantina Tumbuhan dinilai ideal menangani segel terkait aspek karantina, sementara Bea Cukai berwenang dalam pengawasan kepabeanan. Mereka berharap tidak terjadi dua segel pada satu gudang kecuali diatur jelas dalam ketentuan resmi agar tidak menimbulkan kerancuan. Selain itu, pelaku usaha turut mempertanyakan perlunya uji laboratorium tambahan oleh Bea Cukai apabila uji laboratorium dari Karantina Tumbuhan telah dilaksanakan, karena berpotensi memperpanjang waktu distribusi komoditas.

Masuknya beras impor melalui CT-1 BPKS Sabang secara legal dan lancar menjadi sinyal kuat bagi calon investor bahwa Sabang telah siap berkembang sebagai pusat logistik, pergudangan, perdagangan skala besar, industri pendukung pelabuhan, dan rantai pasok pangan. Sabang kini mulai mengokohkan dirinya sebagai kawasan perdagangan modern yang bergerak seiring waktu, tidak hanya sebagai destinasi wisata.

Impor perdana ini menjadi tonggak awal kebangkitan ekonomi Sabang. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan tenaga kerja lokal, Sabang semakin siap berkembang sebagai pusat perdagangan yang patuh regulasi, produktif, dan bernilai ekonomi tinggi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads