OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Langkah tegas tersebut diambil karena PT SAV gagal memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhir. Sebelumnya, perusahaan itu telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran yang sama.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.

Sanksi pencabutan izin usaha ini dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari penerapan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat tiga puluh hari kerja sejak tanggal pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT SAV diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selama proses likuidasi belum terbentuk, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas industri keuangan nonbank, khususnya sektor modal ventura, agar tetap beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads