Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) terus memperkuat nilai integritas hingga ke tingkat desa.
Sebagai langkah nyata KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap empat desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi, yakni Banten dan Aceh. Di Banten dua desa terpilih adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang. Sementara di Aceh pendampingan dilakukan di Gampong Meunasah Timu Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 Kabupaten Aceh Tengah.
Plt Direktur Permas KPK Rino Haruno menyebutkan bahwa terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur desa antikorupsi, meliputi transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino saat melakukan kunjungan lapangan di Aceh pada 7–8 Oktober 2025.
Selama pendampingan tim KPK melakukan verifikasi, diskusi, serta penilaian menyeluruh bersama aparatur daerah dan pemerintah desa. Tujuannya bukan hanya memenuhi aspek administratif, melainkan memastikan nilai-nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku masyarakat.
Kegiatan serupa juga digelar di Banten pada 8–9 Oktober 2025, dipimpin oleh Plh Direktur Permas KPK Andhika Widiarto. Ia menegaskan bahwa status desa antikorupsi bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi amanah moral yang harus dijaga secara berkelanjutan.
“Predikat ini bukan akhir, melainkan komitmen yang harus terus ditumbuhkan. Desa antikorupsi adalah langkah penting menuju pemerintahan desa yang transparan dan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.
Bagi KPK membangun desa antikorupsi berarti menanamkan nilai kejujuran sejak titik awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat dilibatkan aktif, maka kepercayaan publik tumbuh dan ruang bagi korupsi semakin sempit.
Program pendampingan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi gerakan kolektif dari akar rumput—dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih. KPK berharap desa-desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, karena keberlanjutan pencegahan korupsi hanya dapat terwujud melalui komitmen bersama.


