Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan bertujuan memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adil, serta mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor-sektor produktif di Aceh.
Sebagai wujud sinergi antara OJK, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, diselenggarakan kegiatan Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 dengan tema “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda Aceh pada Senin (29/07).
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menyampaikan bahwa keberadaan LPPD Syariah sangat krusial untuk menjawab kegagalan pasar dalam sistem pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Sementara itu Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh Zulkifli menyatakan bahwa pendirian LPPD Syariah telah lama menjadi agenda Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi sistem keuangan berbasis syariah yang mandiri. Ia menyoroti rendahnya pembiayaan UMKM di Aceh yang masih berada di angka 27 persen pada triwulan I 2025, jauh dari target minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Qanun.
Dari sisi kebijakan nasional Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari menjelaskan bahwa pembentukan LPPD merupakan bagian dari strategi nasional dalam Peta Jalan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028. Hingga saat ini, baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah memiliki LPPD.
LPPD Syariah di Aceh akan dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak hanya menjamin pembiayaan, tetapi juga menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda produktif di wilayah pedesaan.
Dukungan legislatif juga hadir dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang diwakili oleh Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya. Mereka menyambut positif rencana pembentukan LPPD Syariah sebagai bagian dari pembangunan arsitektur keuangan daerah yang lebih kokoh dan pro-UMKM.
Acara diseminasi juga dihadiri oleh Direktur Bisnis PT Bank Aceh Syariah, perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memberikan dukungan kompak terhadap pembentukan Jamkrida Syariah Aceh.
Dukungan ini dinilai sangat penting mengingat LPPD Syariah berpotensi memberikan dampak ekonomi riil sekaligus menghasilkan dividen bagi Pemerintah Daerah, yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat di tengah perubahan skema dana otonomi khusus.
OJK berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat pendirian LPPD Syariah yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Lembaga ini diharapkan menjadi pilar pelindung sektor UMKM serta katalisator ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Tanah Rencong.


