Ketua Komisi IV DPRA: Perpres 46/2025 dan Nota Kesepahaman Tiga Lembaga Wajib Jadi Rujukan Pengadaan Proyek di Aceh

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurdiansyah Alasta menegaskan pentingnya semua pihak di Aceh untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Nurdiansyah mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Jaksa Agung yang mengatur koordinasi dalam penanganan pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk proses lelang proyek. Dokumen tersebut, menurutnya, harus dijadikan rujukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

“Perpres yang baru sudah sangat jelas mengatur rumusan dan ketentuan teknis terkait sistem pengadaan barang dan jasa. Ini menjadi pedoman resmi yang wajib diikuti semua pihak,” ujar Nurdiansyah dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ketua Komisi IV DPRA ini menyoroti ketentuan Pasal 77 dalam Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal itu juga menyebutkan, jika aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat, mereka berkewajiban meneruskannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya tahapan prosedural yang harus dihormati bersama,” jelasnya.

Nurdiansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan pengawas internal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, tanpa langsung membawa persoalan ke ranah hukum sebelum tahapan administratif ditempuh.

Nurdiansyah berharap dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada, penyelesaian atas setiap persoalan dalam proses lelang dapat dilakukan secara bijak, efektif, dan solutif.

“Nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri itu tidak bisa diabaikan. Ini adalah panduan resmi bagaimana seharusnya penanganan pengaduan terkait proses pelelangan diselesaikan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Nurdiansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, selama aturan digunakan untuk kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat secara luas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads