Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah maraknya praktik keuangan ilegal di Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PASTI Daerah pada Rabu (9/7) di Kantor OJK Aceh, Banda Aceh.
Rakor ini menjadi bagian dari strategi penguatan sinergi antar lembaga dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan unsur OJK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Bank Indonesia, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UKM, serta lembaga vertikal lainnya.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci dalam mencegah dan menindak praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Daddi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji manis dari entitas keuangan yang tidak legal. “Kami akan terus hadir dan merespons cepat, memastikan masyarakat hanya berinteraksi dengan lembaga yang sah dan diawasi,” tambahnya.
Rakor ini turut menghadirkan Brigjen Pol. Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior OJK dan Koordinator Satgas PASTI Pusat, yang memberikan pembekalan teknis terkait penanganan entitas ilegal dan penggunaan platform pelaporan digital seperti SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurut Brigjen Fajaruddin Aceh memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap berbagai modus keuangan ilegal seperti arisan bodong, pinjaman tanpa izin, dan penipuan digital. Karena itu, respon cepat aparat dan literasi keuangan di tingkat akar rumput menjadi sangat penting.
Satgas PASTI dibentuk sebagai bagian dari sistem perlindungan konsumen OJK yang responsif, terintegrasi, dan kolaboratif. Melalui Rakor ini, OJK berharap seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Aceh dapat menjalankan tugas secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
OJK juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas lembaga jasa keuangan melalui situs resmi www.ojk.go.id, serta melaporkan entitas mencurigakan melalui Indonesia Anti-Scam Center (iasc.ojk.go.id) dan SIPASTI (sipasti.ojk.go.id).


