Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menyurati pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh, terkait pemanggilan salah satu Kelompok Kerja (Pokja) oleh pihak kepolisian yang dilaporkan oleh salah satu media siber di Aceh.
Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025, di Banda Aceh. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan dan klarifikasi untuk menggali informasi yang sebenarnya terjadi.
“Saya baca berita online pagi tadi, disebutkan Pokja di Biro PBJ dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda. Ini perlu kami dalami, ada apa sebenarnya,” ujar Zulfadhli.
DPRA, lanjut Zulfadhli, akan mengirimkan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin, 14 Juli 2025. Selain itu surat serupa juga akan dikirim ke Kepala Biro PBJ dan sejumlah Pokja terkait, guna memastikan persoalan ini menjadi jelas dan terbuka.
“Kita ingin melihat apakah pemanggilan ini benar-benar bagian dari penegakan hukum, atau justru merupakan modus barter proyek yang mengganggu proses pembangunan di Aceh,” katanya.
Zulfadhli menyayangkan langkah pemanggilan tersebut, yang menurutnya justru berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pembangunan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem. Zulfadhli juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan oknum di Polda Aceh yang kerap ‘memainkan’ proyek dengan cara memanggil Pokja lalu meminta jatah.
“Kalau memang ingin serius dalam penegakan hukum, masih banyak proyek besar seperti Multi Years Contract (MYC) senilai triliunan rupiah yang justru sarat masalah, tapi tidak disentuh,” tegasnya.
DPRA, kata Zulfadhli, ingin menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, bahkan jika perlu akan membawanya hingga ke Mabes Polri. Zulfadhli menekankan pentingnya saling menghormati tugas antarlembaga dan mengingatkan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan di Aceh harus menjadi prioritas bersama.
“Pendekatan hukum yang serampangan dan tendensius hanya akan menghambat kemajuan. Ini bukan cerminan dari semangat Asta Cita Presiden Prabowo,” tutupnya.


