Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan siap membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh bersama unsur eksekutif untuk segera ditetapkan sebagai Qanun Aceh. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan pentingnya pembahasan ini mengingat tenggat waktu penetapan RPJM yang diatur maksimal enam bulan sejak pelantikan kepala daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Qanun RPJM Aceh harus disahkan paling lambat 12 Agustus 2025.
“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” ujar Zulfadhli, Kamis (10/7/2025).
Zulfadhli juga menyampaikan bahwa Gubernur Muzakir Manaf telah menyampaikan langsung urgensi percepatan pembahasan rancangan qanun tersebut.
“Soal ini sudah jadi atensi antara pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” katanya.
Zulfadhli, yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga, memastikan bahwa sebelum tenggat waktu, DPRA akan membahas dan membawa rancangan Qanun RPJM ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
“Insya Allah, Insya Allah dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” pungkasnya.
Jika pembahasan melewati batas waktu yang ditentukan, maka konsekuensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa sanksi administratif, penundaan hak keuangan, dan sanksi lainnya.
RPJM Aceh akan menjadi acuan utama dalam perencanaan program dan penganggaran pembangunan di seluruh sektor pemerintahan selama periode 2025–2030.


