Narapidana Tak Hanya Jalani Hukuman Penjara: Bapas Aceh Gelar Aksi Sosial Serentak

Sebanyak 15 klien binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh melaksanakan aksi sosial di Rumah Singgah Rumah Kita, yang dikelola oleh Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025, yang digelar serentak oleh seluruh Bapas di Indonesia.

Gerakan ini sekaligus menjadi bentuk latihan nasional dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi meluncurkan kegiatan ini secara nasional dari Jakarta. Agus menegaskan bahwa KUHP baru akan memberikan dampak besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama dengan mulai diberlakukannya opsi pidana non-penjara seperti pengabdian masyarakat dan pidana pengawasan.

Kepala Kantor Imipas Wilayah Aceh Yan Rusmanto menyampaikan bahwa para narapidana yang mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, dan kini tengah menjalani sisa masa hukumannya melalui pidana sosial.

“Ini adalah bagian dari pengenalan bentuk pemidanaan baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, sekaligus integrasi sosial bagi para klien pemasyarakatan,” ujar Yan.

Kepala Bapas Aceh Ridha Ansari menambahkan bahwa seluruh peserta aksi sosial masih berada dalam pengawasan Bapas. Ridha menyebut bahwa kegiatan seperti ini dapat menjadi jembatan bagi para klien untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma.

“Tujuan kita adalah membantu mereka membaur kembali, agar bisa menjalani kehidupan secara wajar dan aktif di tengah masyarakat,” jelas Ridha.

Secara nasional aksi sosial ini melibatkan 2.217 klien dari 94 Balai Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai kegiatan dilakukan, mulai dari membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan bantuan sosial. Rencananya, kegiatan serupa akan digelar secara rutin sebulan sekali hingga KUHP baru resmi diberlakukan.

Aksi sosial ini menjadi bentuk nyata dari perubahan paradigma dalam sistem pemasyarakatan Indonesia—dari yang semula menitikberatkan pada penghukuman, menjadi pendekatan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads