Ketua DPRA Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau, Ingatkan Mendagri soal MoU Helsinki

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Zulfadhli menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam mempertahankan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini disengketakan dengan Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Zulfadhli dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu, 15 Juni 2025. Zulfadhli menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPR Aceh akan berada di barisan depan untuk mendukung upaya Mualem dalam memperjuangkan hak wilayah Aceh atas empat pulau tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya pernyataan Mualem. DPR Aceh akan menempuh berbagai langkah hukum dan politik untuk mendampingi Gubernur dalam mempertahankan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya Zulfadhli turut mendampingi Mualem saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 13 Juni 2025, usai pertemuan bersama anggota DPR RI, DPD RI, akademisi, ulama, serta tokoh-tokoh masyarakat lintas sektor yang secara khusus membahas persoalan empat pulau di Aceh Singkil.

Menurut Zulfadhli dirinya dan Mualem telah beberapa kali membahas isu ini, termasuk penolakan atas keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

“Langkah Mualem ini sejalan dengan pandangan kami di DPR Aceh. Kami menilai, SK Mendagri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke Sumut adalah keliru dan harus dibatalkan,” tegas politisi Partai Aceh yang akrab disapa Abang Samalanga ini.

Zulfadhli menyebutkan bahwa pihaknya siap menyurati Mendagri, Presiden RI, dan DPR RI untuk mendesak pencabutan Surat Keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa penetapan batas wilayah Aceh telah diatur secara jelas dalam butir 1.1.4 MoU Helsinki. “MoU Helsinki secara eksplisit menyebut bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta per 1 Juli 1956. Berdasarkan referensi tersebut, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil,” terang Zulfadhli.

Zulfadhli mengingatkan pentingnya menghargai kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki sebagai dasar hidup berdampingan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam kesempatan itu Zulfadhli juga mengapresiasi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyatakan akan turun tangan menyelesaikan polemik tersebut. “Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo sangat kami hargai. Itu menunjukkan beliau memahami akar masalah dan dinamika yang berkembang di Aceh,” tutur Ketua DPR Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads