Tak Boleh Melintas di Jalan Umum, Sepeda Listrik Terancam Ditilang

Sepeda listrik sedang menjadi tren baru di tengah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Namun, penggunaannya di jalan umum dinilai membahayakan dan melanggar aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan tertentu yang hanya boleh digunakan di kawasan terbatas, seperti permukiman, jalur sepeda, kawasan wisata, dan area perkantoran.

“Sepeda listrik bukan untuk jalan umum” tegas AKBP Kennedy, Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Binops) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh

Menurut Kennedy, Penggunaan sepeda listrik di jalan umum dinilai berbahaya karena mampu melaju dengan kecepatan cukup tinggi, “Fenomena yang terjadi sekarang, banyak anak sekolah menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa helm, tanpa lampu sein, dan mereka melaju di tengah lalu lintas yang padat, ini sangat berbahaya” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Tajuddin, pakar teknik mesin dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Menurutnya, secara teknis sepeda listrik memang tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya.

“Kondisi jalan di Aceh tidak ramah terhadap sepeda, kecepatan maksimal sepeda listrik hanya sekitar 25 km/jam, jauh lebih lambat dibanding kendaraan bermotor lain di jalan raya. Ini sangat berisiko” ujarnya.

Ia menambahkan, konstruksi sepeda listrik masih serupa dengan sepeda biasa, ringan, rangka tidak kokoh, serta memiliki fitur keselamatan yang sangat terbatas. “Sepeda listrik bukan untuk olahraga atau kecepatan. Fungsinya hanya untuk mobilitas ringan di lingkungan tertutup seperti komplek perumahan atau antar rumah ke warung, bukan untuk jalan utama” tegasnya.

Tajuddin juga menyoroti maraknya anak-anak yang bebas menggunakan sepeda listrik di jalan utama tanpa pengawasan. “Banyak pengguna sepeda listrik adalah anak-anak usia 12-15 tahun yang belum memahami tata tertib lalu lintas, seharusnya penggunaan sepeda listrik harus didampingi oleh orang dewasa.”

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sejak awal tahun 2025 jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik telah terdapat 333 kasus, sementara di Aceh hingga saat ini mencapai 10 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang,

Meski belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pelanggaran penggunaan sepeda listrik, pengendara bisa saja dikenakan sanksi layaknya pelanggaran lalu lintas lainnya, termasuk penilangan. “Pengguna sepeda listrik tetap diwajibkan mengenakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta mematuhi rambu dan lampu lalu lintas” sebut Kennedy

Meski sepeda listrik menjadi solusi mobilitas ramah lingkungan, namun jika digunakan sembarangan, manfaatnya berubah jadi ancaman. ”Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih bijak” tutup Kennedy. (Nurul Ali)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads