Wamen Koperasi RI: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Hindari Rentenir dan Pinjol

Pemerintah mendorong percepatan pembentukan 6.500 koperasi desa atau kampung di Aceh sebagai upaya menghindari rentenir atau pinjaman online (pinjol) dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat perdesaan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI saat menghadiri sosialisasi program Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Gedung Meuseuraya Aceh pada Kamis (22/5) di Banda Aceh.

“Kami hadir bersama Satuan Tugas Pertemuan dan Pak Wakil Menteri Perdagangan untuk melakukan sosialisasi percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Aceh” ujar Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Juliantono.

Ia menyebutkan, pada akhir Mei nanti akan dilaksanakan musyawarah desa khusus di seluruh desa di Provinsi Aceh sebagai tahapan awal pembentukan koperasi desa. Kemudian, proses selanjutnya pengurusan badan hukum yang ditargetkan selesai pada bulan Juni.

Ia menyoroti permasalahan ekonomi masyarakat desa yang bergantung pada rentenir dan pinjaman online berbunga tinggi. “Negara hadir dalam hal ini, pembentukan koperasi desa dinilai sebagai solusi negara untuk memberikan akses keuangan yang adil dan terjangkau,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto kepada awak media mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan kebijakan pendukung untuk menyukseskan program ini.

“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Dana APBD dapat dialokasikan untuk biaya akta notaris” jelasnya. Masyarakat dipersilakan memilih notaris di wilayah masing-masing.

Ia menambahkan, proses pembentukan koperasi akan menyesuaikan dengan qanun dan prinsip syariah di Aceh, “Kita akan menyesuaikan dengan qanun di Aceh, pemerintah pusat juga memberikan dukungan kepada bank daerah di Aceh agar turut serta membantu pembiayaan koperasi desa” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam sambutannya menyampaikan bahwa program koperasi Merah Putih adalah bagian dari upaya membangun kemandirian desa di Provinsi Aceh.

“Program percepatan pembentukan koperasi ini merupakan langkah penting yang didukung penuh Pemerintah Aceh, koperasi harus menjadi lembaga yang jujur dan tangguh dalam membina masyarakat” ujar Gubernur.

Ia juga menyebutkan masa jabatan Geuchik yang nantinya akan mencapai delapan tahun dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menjaga keberlanjutan program ini. “Semua koperasi desa akan berada di bawah koordinasi koperasi induk agar pengelolaannya lebih sehat dan terstruktur, termasuk potensi outsourcing” tegasnya.

Ia berharap koperasi desa Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi lokal dengan memberdayakan potensi seperti pertanian, perikanan dan sumber daya lainnya. (Nurul Ali).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads