Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh tengah mempercepat proses penyusunan draft final revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Upaya ini dilakukan agar proses revisi tersebut dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.
Rangkaian rapat intensif terus digelar, dihadiri oleh Ketua DPRA Zulfadhli, Plt Sekda Aceh M Nasir, serta jajaran terkait dan Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif. Ketua DPRA, Zulfadhli, menyatakan bahwa semangat perdamaian dan penguatan kewenangan Aceh menjadi landasan utama dalam proses revisi.
Zulfadhli menyebutkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memberikan arahan tegas agar revisi UUPA segera diselesaikan. Untuk itu DPRA telah membentuk Tim Perumus yang kini bekerja berdasarkan draft akademik yang disusun oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK).
“Draft dari USK telah melalui kajian akademik yang matang dan hanya mencakup 13 pasal yang perlu direvisi,” ujar Zulfadhli. Salah satu fokus utama revisi adalah perpanjangan dana otonomi khusus, menyusul penurunan pendapatan Aceh dari sumber tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki.
Zulfadhli juga menekankan pentingnya konsultasi dengan pihak Wali Nanggroe guna mendapatkan arahan dan masukan yang merefleksikan semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh.
Plt Sekda Aceh M Nasir menambahkan bahwa Pemerintah Aceh menargetkan draft revisi UUPA dapat diserahkan ke DPR RI pada awal Mei 2025. Nasir menekankan pentingnya kehati-hatian dan sinergi semua pihak, termasuk DPR Aceh, akademisi, dan elemen masyarakat, dalam proses ini.
“Revisi UUPA harus cepat, pasti, dan sesuai target, tanpa mengurangi hak dan kewenangan Aceh,” tegas Nasir.