Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah, Azwardi. Desakan tersebut disampaikan Zulfadhli sebagai respons atas memanasnya dinamika internal di tubuh perbankan milik daerah tersebut.
Zulfadhli menjelaskan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh yang digelar pada 17 Maret 2025 dan dipimpin langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah ditetapkan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh. Surat Keputusan pengangkatan pun diserahkan pada hari yang sama.
Menurutnya jajaran Komisaris, khususnya Komisaris Utama yang merupakan perwakilan Pemerintah Aceh, seharusnya menjalankan dan mengawal keputusan tersebut. “Ini sudah menjadi ranah Komisaris Utama. Mereka mestinya aktif membangun komunikasi dan menindaklanjuti keputusan Mualem,” ujar Zulfadhli pada Senin, 21 Maret 2025.
Zulfadhli menambahkan, langkah yang diperlukan adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh agar keputusan gubernur bisa segera ditindaklanjuti secara kelembagaan. Namun, hingga kini, ia menilai jajaran komisaris belum menunjukkan upaya tersebut.
“Seharusnya Komut mengambil peran aktif dan bertanggung jawab menyampaikan arahan gubernur kepada OJK. Tapi yang kita lihat, Komut justru terkesan pasif dan enggan bekerja menjalankan arahan PSP,” tegasnya.
Oleh karena itu Zulfadhli meminta Gubernur Muzakir Manaf untuk segera mengganti Komisaris Utama Bank Aceh dengan sosok yang lebih kompeten, berkomitmen, dan mampu mengimplementasikan keputusan strategis Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui Azwardi masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Aceh hingga kini. Ia ditunjuk oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan mulai menduduki posisi tersebut sejak 16 Agustus 2024. Saat ini Azwardi juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Aceh.