Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Tim Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan telah menunjuk politisi Partai Aceh, Tgk Anwar Ramli, sebagai ketua tim.
Penunjukan Anwar Ramli tertuang dalam Surat Keputusan DPR Aceh Nomor: 6/P-1/DPRA/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, pada 24 Maret 2025.
Selain Anwar Ramli sebagai ketua, tim ini juga melibatkan sejumlah nama lainnya. Zulfadhli, Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin bertindak sebagai pengarah. Sementara itu, tim inti terdiri dari anggota-anggota seperti Nurchalis, Muhammad Rizky, Munawar AR, Arief Fadillah, Abdurrahman Ahmad, dan Amiruddin Idris.
Dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan bahwa penunjukan Anwar Ramli merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi di DPRA. Pembentukan tim ini merupakan respon atas permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar DPR Aceh segera mengambil langkah konkret dalam mengawal revisi UUPA.
Zulfadhli menegaskan bahwa tim ini mencerminkan representasi seluruh fraksi di DPRA, demi memastikan bahwa proses revisi UUPA menjadi agenda bersama antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan rakyat Aceh.
Tim yang dibentuk akan menjalankan tugas koordinasi dengan DPR RI di Jakarta, guna mempercepat proses revisi UUPA dan mendorongnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Kami bersama Pemerintah Aceh akan mengawal proses revisi ini agar berjalan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Zulfadhli juga menekankan bahwa kewenangan untuk merevisi UUPA berada di tangan DPR RI, sementara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh memiliki peran penting dalam mengawal dan memperjuangkan revisi tersebut. “Harapan kita, revisi UUPA bisa tuntas tahun ini,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Zulfadhli mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk memberikan doa dan dukungan agar kerja tim ini berjalan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan.