Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi untuk membahas dukungan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang di Banda Aceh, Rabu 26 Maret 2025. Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Zulkifli menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi agar investasi di Sabang dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
“Aspek regulasi harus diperjelas agar tidak menghambat investasi di KPBPB Sabang. Kita juga perlu memastikan tidak ada konflik aturan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Zulkifli. Ia menegaskan bahwa solusi jangka pendek yang diharapkan adalah pengecualian persyaratan BPOM melalui surat relaksasi dari BPOM Aceh.
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menegaskan bahwa KPBPB Sabang seharusnya bebas dari persyaratan Surat Keterangan Impor (SKI) dan BPOM, sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menetapkan kawasan ini berada di luar kepabeanan. “Investasi sektor perdagangan bebas dan importasi barang, seperti gula, sangat mendukung kegiatan ekonomi Sabang. Kami telah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menentukan kuota impor gula sebesar 350 ton per bulan,” ujarnya.
Kepala BPOM Aceh Yudi menyatakan bahwa secara institusi pihaknya mendukung investasi di Sabang. “Kami siap membantu kelancaran investasi. Secara legal formal, proses pengecualian SKI untuk KPBPB Sabang dapat dilakukan, tetapi membutuhkan sedikit waktu. Sebagai solusi sementara, barang yang terkena persyaratan BPOM dapat tetap dibongkar dan disimpan di gudang yang ditunjuk selama proses perizinan berlangsung,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi menyarankan agar Sabang tidak lagi terjebak dalam perdebatan isu lama dan lebih fokus pada solusi ke depan. “Fungsi Bea Cukai tetap harus berjalan, tetapi kami siap menawarkan solusi. Misalnya, barang yang terkena persyaratan BPOM bisa tetap dibongkar dengan mekanisme pemisahan sementara, serta pengusaha dapat mengajukan permohonan penimbunan barang di gudang milik sendiri dengan izin khusus dari Bea Cukai,” katanya.
Direktur Utama PT Multazam Sabang Group Hamdani mengungkapkan bahwa kapal dari Port Klang, Malaysia, dijadwalkan tiba di Sabang pada 8 April 2025. “Kami berharap proses pemasukan barang ke Sabang tidak dipersulit. Mengingat keterbatasan fasilitas crane di pelabuhan, kami memohon agar kontainer bisa dibuka di atas kapal sebelum diangkut ke darat sedikit demi sedikit,” pintanya.
Sementara itu Direktur Utama PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) Irwan Mahdi menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam importasi barang melalui Belawan adalah larangan bongkar kontainer akibat persyaratan BPOM. “Kami berharap seluruh barang dapat dibongkar, sementara barang yang terkena aturan BPOM bisa ditangani sesuai prosedur atau dipisahkan sementara,” katanya.
Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS) Makmur Ibrahim menilai bahwa judicial review terhadap regulasi KPBPB Sabang tidak layak dilakukan karena hanya melibatkan sesama instansi pemerintah. “Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA sebagai lex specialis, sehingga aturan pusat harus selaras dengan itu,” tegasnya.
Dewan Pengawas BPKS Mawardi Ismail menyoroti pentingnya prinsip bebas tata niaga di KPBPB Sabang sesuai dengan UUPA. “BPOM Aceh harus segera mengeluarkan surat relaksasi sebagai solusi darurat, serta melaporkan ke pusat agar Perka BPOM direvisi dan pengecualian SKI untuk KPBPB Sabang dapat segera diterapkan,” ujarnya.
Tim RPJMA Aceh Taufik Abda menekankan perlunya mekanisme penyelesaian masalah melalui forum bisnis pengusaha dan forum level kebijakan. Sementara itu anggota RPJMA lainnya Amni Marzuki berharap solusi yang disepakati dapat memastikan keberhasilan investasi Halal International dan memberikan dampak positif bagi KPBPB Sabang.
Sebagai tindak lanjut, BPOM Aceh akan mengupayakan penerbitan surat relaksasi untuk barang investasi Halal International di KPBPB Sabang, sementara Bea Cukai Aceh akan memfasilitasi mekanisme pembongkaran dan penimbunan barang. Pemerintah Aceh melalui Tim RPJMA akan melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi untuk memperkuat status Sabang sebagai kawasan bebas tata niaga.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan KPBPB Sabang dapat berkembang sebagai pusat perdagangan internasional yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor.