YouthID Foundation yang diwakili oleh Bayu Satria menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Plt. Kepala Bappeda Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026 di Grand Nanggroe Hotel. Forum ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK), serta berbagai organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk menyusun arah kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama multipihak dalam menghadapi tantangan pembangunan, khususnya dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Mualem dan Dek Fadh dalam menuntaskan persoalan sosial-ekonomi di Aceh.
Sebagai perwakilan CSO yang berfokus pada kelompok rentan, Bayu Satria mendorong pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung investasi luar. Selain itu, ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah dijamin dalam PP 45/2017, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKPA melalui aspirasi publik, konsultasi, diskusi, dan musyawarah.
Risalah Kebijakan yang disusun dengan dukungan SKALA Aceh, termasuk Gerak Aceh, MaTa, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC, menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan. Beberapa poin utama meliputi perlunya regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten, perluasan penyajian data terpilah berbasis Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) oleh Bappenas dan BPS, serta jaminan bahwa indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan kelompok rentan. Selain itu, Bappeda Aceh dan Tim RKPA diharapkan menyelaraskan rencana aksi tematik seperti Pengarusutamaan Gender (PUG) dan penyandang disabilitas dalam dokumen RPJPA 2025-2045, serta memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan.
Lebih lanjut, Tim RKPA didorong untuk mencantumkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai kewenangan Pemerintah Aceh guna menjamin hak kelompok rentan atas layanan dasar. Pemerintah juga diharapkan membentuk forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan serta penganggaran pembangunan.
Plt. Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, S.T., M.P., menyampaikan apresiasi atas kontribusi CSO dalam forum ini dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan pembangunan dari tahap perencanaan hingga evaluasi, guna memastikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan di Aceh.