Penunjukan Plt Direktur Utama Bank Aceh Masih Tahap Kajian

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah yang digelar pada 17 Maret 2025 telah membahas usulan penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Namun, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Iskandar, dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa penunjukan Plt Direktur Utama harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum. Regulasi ini mengatur mekanisme pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko terintegrasi, dan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.

“Bank Aceh berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang kuat demi meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis,” ujar Iskandar.

Saat ini manajemen Bank Aceh, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, masih melakukan kajian hukum serta analisis risiko terkait penunjukan Plt tersebut. Selain itu koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus dilakukan untuk memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu hasil kajian, tugas Pelaksana Direktur Utama tetap dijalankan oleh M Hendra Supardi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Keputusan ini juga telah dicatat oleh OJK melalui Surat Nomor S-81/KO.15/2025 pada 14 Februari 2025 terkait penunjukan Direktur Pengganti sebagai Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.

Bank Aceh menegaskan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. “Kami memastikan seluruh layanan perbankan tetap beroperasi dengan optimal. Bank Aceh akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Iskandar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads