M. Hendra Supardi resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh menggantikan Fadhil Ilyas yang sebelumnya merangkap sebagai Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Bisnis. Penunjukan ini didasarkan pada keputusan Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris, sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
Pergantian ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjaga aspek independensi internal Bank Aceh. Keputusan ini juga menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko agar tanggung jawab pengelolaan bank tidak bertumpu pada satu individu, sehingga diperlukan rotasi pejabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.
M. Hendra Supardi, yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, akan menjalankan tugas ini selama fase “menunggu” keputusan Pemegang Saham Pengendali, yakni Gubernur terpilih, untuk mengisi kekosongan Direksi Bank Aceh.
Corporate Secretary Bank Aceh Iskandar menyampaikan bahwa penggantian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tata kelola yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Aceh. Proses ini telah mendapatkan pencatatan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Februari 2025.
Dengan penunjukan ini, diharapkan Bank Aceh dapat terus memperkuat kinerja dan menjaga stabilitasnya di tengah dinamika perbankan syariah yang terus berkembang.