Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Rp 4 Miliar

Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram yang ditaksir senilai Rp 4 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Oktober hingga November 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Banda Aceh pada Kamis (23/1).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap pihaknya, dengan total tujuh tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah MH dan MR, JD, MH alias MAD, serta RF, MAU, dan IH, yang semuanya merupakan warga Aceh,” jelasnya.

Dua tersangka, MH dan MR, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh, pada 14 Oktober 2024, dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang hendak diterbangkan ke Jakarta. Kemudian, tersangka JD ditangkap di bandara yang sama pada 3 November 2024, membawa 959,48 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kedua kasus di bandara ini mengungkap modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu dalam koper dan sandal,” tambah Fahmi.

Sementara itu, tersangka MH alias MAD ditangkap di Kota Langsa, sedangkan RF ditangkap pada 19 November 2024 dengan barang bukti dua kilogram sabu. Dari penangkapan RF, polisi mengembangkan kasus ini hingga ke Medan, Sumatera Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, MAU dan IH.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Avsec Bandara SIM, serta Tim Khusus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai, dan Mabes Polri.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 jo. Pasal 114 Ayat 2 jo. Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu dalam alkohol, lalu diblender dan dibuang ke tempat pembuangan khusus. “Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan persidangan,” ujar Fahmi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads