Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi telah menetapkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2024 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Peta tersebut diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tahun 2024 tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal.
Berdasarkan dokumen tersebut, 22 gampong di Banda Aceh dikategorikan rentan pangan, sedangkan 68 gampong/desa masuk dalam kategori tahan pangan. Peta ini akan menjadi acuan Pemko Banda Aceh dalam menyusun rekomendasi kebijakan ketahanan pangan untuk tahun 2025.
Almuniza Kamal menyebut, langkah cepat dalam menetapkan peta ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, Banda Aceh telah memiliki dokumen strategis untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan, sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Almuniza.
Sebagai daerah dengan keterbatasan lahan, Banda Aceh membutuhkan pendekatan khusus untuk mendukung program ketahanan pangan.
“Meski tidak memiliki lahan pertanian atau peternakan besar, kami memanfaatkan pertanian perkotaan (urban farming) melalui program Pekarangan Pangan Lestari (P2L). Kami optimis pendekatan ini dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Almuniza juga menyoroti pentingnya rantai distribusi sebagai prioritas utama. Sebagai ibu kota Provinsi Aceh yang berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa, Banda Aceh sangat bergantung pada pasokan pangan dari kabupaten/kota tetangga hingga luar provinsi.
“Kami fokus pada penguatan distribusi agar pasokan pangan tetap stabil dan mencukupi kebutuhan warga Banda Aceh,” tambahnya.
Untuk itu, Pemko Banda Aceh terus memperkuat kerja sama dengan daerah produsen dan distributor pangan.
“Kerja sama ini tidak hanya untuk memastikan pasokan pangan bagi Banda Aceh, tetapi juga untuk mendukung kelancaran pemasaran komoditas pangan,” pungkas Almuniza.