Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong penguatan daya saing dan kontribusi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam sambutannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS se-Aceh, yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di Sabang.
Acara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja BPR dan BPRS, serta merumuskan langkah strategis guna menghadapi tantangan usaha tahun 2025.
Daddi menyoroti sejumlah poin penting
yang harus menjadi perhatian pemegang saham dan pengurus guna memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri ini.
Pertama, penguatan permodalan menjadi prioritas utama. Selain memungkinkan bank memperluas produk dan jasa, permodalan yang kuat juga memastikan ketahanan terhadap berbagai risiko. BPR diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024, sementara BPRS memiliki tenggat hingga 31 Desember 2025.
Kedua, inovasi layanan perbankan diperlukan agar BPR dan BPRS dapat memperluas pangsa pasar, baik melalui digitalisasi maupun layanan berbasis komunitas, seperti pembiayaan kelompok.
Ketiga, pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi fokus pengurus, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan risiko diterapkan secara efektif.
Keempat, pemegang saham didorong untuk lebih kritis dalam memahami kondisi keuangan bank melalui forum laporan Dewan Komisaris. Hal ini penting untuk mendeteksi dan mengatasi permasalahan, khususnya terkait pemenuhan modal, sejak dini.
Daddi juga menekankan bahwa industri BPR dan BPRS terus menghadapi tantangan dinamis, baik dari segi internal seperti manajemen struktural, maupun eksternal seperti perkembangan teknologi dan digitalisasi. Digitalisasi diakui sebagai peluang strategis, namun juga membawa risiko keamanan yang harus dikelola dengan baik.
OJK Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap BPR dan BPRS, tanpa menghambat pertumbuhan kinerja. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong kontribusi BPR dan BPRS dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh.