Sinergi OJK dan Media Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan media massa dalam mendukungpelaksanaan tugas dan peran OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi konsumen.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Aceh menggelar kegiatan media gathering dengan tema “Sinergi OJK Aceh bersama Rekan Media dalam rangka Membangun Perspektif Positif terhadap Perekonomian dan Pariwisata Aceh” yang bertempat di Mata Ie Resort Sabang pada tanggal 16-17 Desember 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya di Sabang, Senin menyampaikan pentingnya peran dan kolaborasi dengan media massa dalam menjaga kredibilitas informasi sektor jasa keuangan.

“Hal tersebut menjadi penting, karena dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan stabilitas iklim usaha di Aceh, baik masyarakat lokal maupun nasional (investor), diperlukan penyampaian berita yang kredibel (berimbang), akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Daddi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diisi dengan pemaparan kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Aceh dan Outlook Ekonomi 2025.

Sampai dengan posisi Oktober 2024, pertumbuhan pembiayaan sektor perbankan bank umum di Provinsi Aceh terus bertumbuh secara stabil dan konsisten yakni sebesar Rp 43,06 triliun atau naik 14,05 persen secara year on year (yoy) dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang terjaga di angka 1,74 persen. Kenaikan juga terjadi pada sisi DPK yang tercatat sebesar Rp 45,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,55 persen secara yoy.

“Secara umum kondisi perbankan Aceh dalam kondisi baik, dan peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh,” kata Daddi.

Pada sisi penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tercatat kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan posisi September 2024 sebesar Rp5,5 triliun dan tumbuh sebesar 15,22 persen year to date (ytd).

Industri pasar modal di Aceh juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor yang semakin ber tambah yaitu naik 6,49 persen ytd dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp 802 miliar atau meningkat 4,23 persen ytd.

Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan, yang disebabkan beberapa faktor antara lain tensi Geopolitik, Trade War Amerika–Tiongkok yang meluas ke beberapa Negara Amerika Latin, dan Perlambatan Ekonomi Tiongkok. Dampak ketidak pastian global terhadap kondisi ekonomi dunia tentunya memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi yang baik dari seluruh sektor.

“untuk menjaga stabilitas Industri Jasa Keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance(GCG) yang baik,”tegas Daddi.

Selanjutnya, Daddi menyebut Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan pelindungan konsumen.

“untuk menjalankan amanat UUP2SK tersebut, OJK Aceh telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan Masyarakat, dan terakhir telah dilakukan pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh pada tanggal 28 November 2024 yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal,”tegas Daddi.

Ia menyebutkan, untuk menjaga masyarakat Aceh dari serangan investasi ilegal dan/atau judi online, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif oleh semua pihak, termasuk bersama jurnalis media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi, agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi berkedok penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal serta memahami dampak buruk serta bahaya penggunaannya.

Berdasarkan data statistik, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia sejak tahun 2017 sampai 2023 mencapai Rp139,67 triliun. Sejak 2017 sampai November 2024, Satgas PASTI telah menghentikan11.389 entitas ilegal dan telah melakukan pemblokiran 2.930 aplikasi/link/konten ilegal, 228 rekening bank, dan 1447 nomor telepon maupun Whatsapp.

Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari sampai Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online.

“OJK Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Selain itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media untuk pemberitaan, kerjasama, masukan dan kritik yang disampaikan selama ini,”kata Daddi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads