YARA Dukung Usulan Presiden, Pilkada Dipilih DPRD

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Menurut Safar, usulan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan demi kebaikan bangsa dan negara.

Ia menekankan bahwa penerapan demokrasi harus disesuaikan dengan budaya Indonesia yang dinamis, sebagaimana aturan internasional juga harus sejalan dengan aturan nasional.

“Kami sangat mendukung usulan Presiden Prabowo. Demokrasi kita harus berpijak pada Pancasila, dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Meskipun demokrasi dianggap sistem yang ideal, penerapannya harus sesuai dengan konstitusi dan ideologi negara kita,” ujar Safar.

YARA menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan lebih ekonomis, karena dapat menghemat anggaran negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan raya, irigasi, jembatan, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Safar merujuk data dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas pada 2023 mencapai 152.008 kasus, dengan rata-rata tiga orang meninggal setiap jam.

“Masih banyak hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara, seperti jalan raya yang layak untuk menekan angka kecelakaan, jembatan untuk mempermudah akses, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang layak. Semua itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan membutuhkan anggaran besar. Jika ada alternatif seperti pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang lebih ekonomis dan efisien, kenapa tidak dijalankan?” tegas Safar.

Safar mengungkapkan bahwa YARA telah mengusulkan hal serupa sejak 2020. Surat usulan diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, di Banda Aceh, serta kepada DPR Aceh.

Menurutnya, pemilihan langsung sering memicu konflik di masyarakat, seperti perpecahan karena perbedaan pilihan, praktik politik uang, dan kampanye yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan Pancasila.

“Usulan ini pernah kami sampaikan kepada Presiden dan DPR RI pada 2020. Pemilihan langsung terbukti menimbulkan dampak negatif, termasuk perpecahan masyarakat dan praktik money politics. Hal ini tidak sejalan dengan semangat Pancasila, khususnya sila ketiga, ‘Persatuan Indonesia’,” tambah Safar.

Menurut Safar, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, mekanisme ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2014, meskipun akhirnya dicabut karena penolakan publik dan belum terpadunya pandangan partai politik. Namun, saat ini ia melihat beberapa partai politik mulai sejalan dengan usulan pemerintah.

“Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dilaksanakan. Kami berharap semua partai politik memiliki pandangan yang sama dengan Presiden demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Safar yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads