30 Anggota DPRK Banda Aceh Dilantik, Irwansyah Jabat Ketua Sementara

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan/janji anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Banda Aceh, Rabu (11/9/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 dan anggota dewan terpilih periode 2024-2029.

Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, jajaran SKPK Banda Aceh dan Forkopimda. Rapat paripurna juga dihadiri para undangan, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama dan segenap warga Kota Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029. Pihaknya menaruh harapan besar kepada mereka yang dilantik hari ini agar dapat menyahuti dan memperjuangkan aspirasi warga Banda Aceh yang telah memercayakan mereka di parlemen.

“Kami yakin, dengan semangat kerja sama dan kerja keras dengan kemampuan dan pengalaman yang baru, apalagi yang relatif muda, insyaallah anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 bisa memenuhi harapan dan dambaan masyarakat kota,” katanya.

Kemudian Farid beserta pimpinan dan segenap DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak terutama kepada Pj Wali Kota Banda Aceh serta jajarannya, terkait dalam tingkah laku, perbuatan serta dalam hal pengambilan kebijakan yang tidak berkenan dan menyinggung perasaan selama lima tahun terakhir mengemban amanah publik.

Farid juga mengatakan, kepada mitra kerja terutama jajaran Pemko Banda Aceh, para masyarakat, alim ulama, organisasi, mahasiswa, LSM, serta insan media dan semua stakeholder yang telah berkontribusi dan mendukung mereka di parlemen. DPRK Banda Aceh juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi seluruh anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 atas partisipasi dan kerja sama yang baik selama berkiprah di lembaga legislatif kota.

“Semoga kerja sama dan kemitraan yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan dapat dilanjutkan di masa yang akan datang,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh ini.

Adapun nama anggota DPRK Banda Aceh Periode 2024-2029 yang dilantik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1129/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Tharmizi, yakni: dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Devi Yunita ST dari Banda Aceh 1, Farid Nyak Umar ST Banda Aceh 2, Tuanku Muhammad MAg dari Banda Aceh 3, Irwansyah ST dari Banda Aceh 4, dan Teungku Tarnuman MT, SE dari Banda Aceh 5.

Kemudian dari Partai NasDem ada Abdul Rafur dari Banda Aceh 1, Teuku Nanta Muda ST MM dari Banda Aceh 2, Hj Efiaty Z AMd dari Banda Aceh 3, Teuku Iqbal Djohan SE dari Banda Aceh 4, dan Daniel Abdul Wahab dari Banda Aceh 5.

Lalu dari Partai Amanat Nasional (PAN) ada Sofyan Helmi SE MSi dari Banda Aceh 1, M Zidan Al Hafidh SE MSi dari Banda Aceh 2, Dr Musriadi SPd MPd dari Banda Aceh 3, Aulia Afridzal SE MSi dari Banda Aceh 4, dan Ismawardi SPd dari Banda Aceh 5.

Berikutnya dari Partai Demokrat ada Royes Ruslan dari Banda Aceh 1, Aiyub Bukhari dari Banda Aceh 2, H Isnaini Husda SE dari Banda Aceh 3, M Arifin dari Banda Aceh 4, dan Teungku Januar Hasan dari Banda Aceh 5.

Dari Partai Gerindra ada Teuku Arief Khalifah ST MApp Mgt dari Banda Aceh 1, Irwansyah SE dari Banda Aceh 3, Ramza Harli SE dari Banda Aceh 4, dan Mehran Gara R dari Banda Aceh 5.

Dari Partai Golkar ada H Iskandar Mahmud SH dari Banda Aceh 1, Sabri Badruddin ST MT dari Banda Aceh 2, dan Aulia Rahman ST dari Banda Aceh 3.

Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Syarifah Munirah SAg dari Banda Aceh 1, Faisal Ridha ST dari Banda Aceh 4, dan M Iqbal ST dari Banda Aceh 3.

Ketua Sementara

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 dijabat oleh Irwansyah ST dari Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK sementara dijabat oleh Efiaty Z AMd dari Partai NasDem.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan/janji anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2025.

Irwansyah ST selaku ketua dewan sementara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan dan mandat yang diberikan oleh warga Kota Banda Aceh kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 selama lima tahun ke depan.

“Kami menyadari tugas-tugas yang diemban selaku perwakilan rakyat Kota Banda Aceh sangat berat. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi kepada semua pihak, baik dari kalangan masyarakat, maupun dari unsur Pemerintah Kota Banda Aceh serta jajarannya dan Forkopimda,” katanya.

Irwansyah mengatakan, tujuan dibentuk pimpinan sementara yakni untuk memimpin rapat-rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK kemudian memproses penetapan pimpinan DPRK definitif, semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat 2 dan 3.

Oleh karena itu, Irwansyah mengajak kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 agar membangun komitmen dan sinergisitas yang positif dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis demi terlaksananya amanah dan aspirasi masyarakat Kota Banda Aceh.

“Setelah prosesi pelantikan ini berlangsung, di awal masa jabatan keanggotaan kita sebagai anggota DPRK, dihadapkan dengan padat agenda-agenda utama yang membutuhkan konsentrasi kita bersama,” ujar politisi PKS ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads