Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal menghadiri sidang paripurna DPRK Banda Aceh dan turut menanda tangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki yang merupakan salah satu syarat percalonan kepala daerah di Aceh.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali menyatakan semua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2024 wajib menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Semua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilkada 2024 wajib membuat surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki,” ucap Yusri di hadapan anggota DPRK dan 4 bakal pasangan calon yang hadir, Jumat 6 September 2024.
Memorandum of Understanding atau MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, ibu kota Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut, diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang sudah diatur dalam Qanun 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil,” ucap Yusri.
Pilkada di Banda Aceh akan diikuti oleh 4 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh diantaranya T Irwan Djohan- Khairul Amal, Aminullah Usman- Isnaini, Illiza Sa’aduddin Djamal- Afdhal Khalilullah dan Zainal Arifin-Mulia Rahman.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024