Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Saifuddin mengingatkan ASN dalam lingkup Kemenag Aceh Besar untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis jelang Pilkada serentak 2024.
Dia menegaskan, ASN harus bersikap netral dalam pesta rakyat 5 tahunan itu. Hal ini disampaikan Saifuddin di Aceh Besar, Minggu 1 September 2024.
Dia menegaskan, netralitas ASN dalam setiap pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah telah tertuang dalam Undang-undang(UU) Nomor 5 TAHUN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jangan ada yang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon di setiap level pemilihan. ASN harus menjunjung tinggi sikap netralitas di setiap Pemilu dan Pilkada,” kata Saifuddin
“Tentunya jika ada ASN yang melanggar aturan ini, pasti akan ada sanksi karena ini memang sudah menjadi aturan umum yang telah diketahui oleh ASN yang bertugas di setiap lembaga,” ujarnya lagi.
Menurutnya, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki tahapan krusial usai penutupan pendaftaran bakal calon kepada daerah pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tentu, menurutnya, akan banyak aktivitas-aktivitas politik yang akan melibatkan banyak pihak.
“Netralitas kita menjadi penting, jangan salah gunakan jabatan sebagai ASN untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam Undang-undang. Kita berkewajiban untuk menjaga netralitas dengan tidak menyatakan dukungan atau mengajak orang lain untuk mendukung pasangan calon tertentu,” kata mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh itu.
Menurutnya, ASN Kemenag Aceh Besar harus menjadi penyejuk dengan menyampaikan pesan-pesan damai dan menghargai perbedaan pilihan. Dengan demikian, menurut Saifuddin, Pilkada akan berlangsung dalam damai dan nyaman.
“Kita punya peran penting dalam menjadi kedamaian karena kita adalah pelayanan umat yang harus memastikan setiap aktivitas berjalan dengan kedamaian. Kita punya penyuluh yang setiap saat bertemu masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang di dalamnya mengandung pesan-pesan damai,” ujarnya.