Berboncengan Naik Motor Aman Sesuai Aturan


Kenapa cuma harus bonceng dua? padahal kan masih cukup buat taruh anak di depan ! kondisi ini yang kadang selalu menjadi pilihan sulit bagi setiap pengendara sepeda motor khususnya di Indonesia dalam menjalankan rutinitas dengan segala keterbatasan sehari hari.

Hal demikian disampaikan Reza Novendri , salah satu Instruktur Safety Riding Honda yang banyak mengikuti seminar keselamatan berlalu lintas dalam giat profesinya.

“Sesuai dengan undang – undang yang berlaku setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang,” berikut bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9, tambahnya.

Nah, bagaimana kalau mau bonceng anak ? padahal hanya boleh berdua?

Saat keselamatan dibenturkan dengan keadaan atau kondisi tertentu, hal ini akan menjadi dilema didalam keputusannya, namun kembali kepada aturan dasar keselamatan, bahwa keselamatan adalah hak setiap orang dan keselamatan dimulai dari diri sendiri.

Membonceng lebih dari 1 orang memang akan lebih ekonomis bila di sandingkan dengan kondisi ekonomi, atau akan menyenangkan bisa membonceng anak di depan bila disandingkan dengan keadaan.

Namun dibalik semua itu ada pelanggaran regulasi dan bahaya yang mengintai, seperti terjatuh akibat hilang keseimbangan ketika berbonceng lebih dari satu orang, anak kita mengalami cidera ketika dibonceng di depan dan semua potensi bahaya itu berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat tidak sebanding dengan apa yang kita dapat dari aktifitas membonceng lebih dari satu.

Jadi pertimbangkan kembali resikonya sebelum kita memutuskan untuk melanggar regulasi dan membonceng lebih dari 1 orang, dari sisi keselamatan tentunya tidak ada kompromi sama sekali
Ingat untuk selalu #cari_aman kemanapun dan dimanapun.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads