Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengadakan pertemuan jejaring dan penguatan kapasitas dengan berbagai lembaga mitra di Aceh.
Acara ini berlangsung pada tanggal 24 hingga 25 Juli 2024 di Gedung Teater UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan mengukuhkan keberadaan forum PSGA sebagai afiliasi PSGA/PSW/PSG se-Aceh.
Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan, Khairuddin, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh PSGA UIN Ar-Raniry tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi UIN Ar-Raniry sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan,” ungkap Khairuddin.
Khairuddin juga mengucapkan terima kasih kepada UNICEF Indonesia yang turut berpartisipasi dalam kolaborasi ini. Ia berharap forum ini dapat menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga terkait dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.
Kepala UNICEF Perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama, menyatakan bahwa UNICEF Indonesia sebagai salah satu lembaga internasional terus mendukung berbagai upaya perlindungan perempuan dan anak.
“UNICEF telah memulai kemitraan strategis dengan sektor agama yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak, meliputi bidang-bidang vital di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan,” ujarnya.
“Harapannya adalah menumbuhkan pemahaman dan kesadaran yang lebih mendalam tentang kewajiban untuk menjaga dan memenuhi hak-hak anak, khususnya dalam konteks Aceh berdasarkan ajaran Islam,” tambah Andi Yoga Tama.
Sementara itu, Ketua PSGA UIN Ar-Raniry, Nasriyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan jejaring ini adalah respon terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perhatian serius
“Khusus di Aceh, berdasarkan data dari DP3A Provinsi Aceh, tercatat 634 kasus kekerasan terhadap anak dan 464 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani dari Januari hingga Desember 2023,” ungkap Nasriyah.
Nasriyah menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan psikis dan fisik, pelecehan seksual, sodomi, trafficking, eksploitasi seksual, KDRT, pemerkosaan, anak berhadapan dengan hukum, dan hak asuh anak.
“Oleh karena itu, kami mengundang PSGA/PSG/PSW se-Aceh dan lembaga mitra untuk bersama-sama mengkaji dan membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan Forum Bersama dalam perlindungan anak dan perempuan di Aceh,” ujar Dr Nasriyah.
Pertemuan ini diikuti oleh utusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Aceh, serta lembaga dan organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
Rangkaian kegiatan meliputi Bedah Buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam, Sosialisasi Riset dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Gender, Sosialisasi SE Dirjen Pendis Nomor 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPKS pada PTKI, serta Napak Tilas Jejak Penggagas Pejuang Kesetaraan Gender di Aceh.