Kemenag Aceh Besar Gagas Prosesi Nikah di MPP Lambaro

Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Aceh Besar telah memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah instansi Pemkab Aceh Besar dan instansi vertikal telah bergabung di MPP yang berlokasi di pusat pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya termasuk Kantor Kementerian Agama Aceh Besar.

Dalam kunjungan safari Idul Adha Tim Kemenag Aceh Besar ke  Dinas Penanamam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) di Kota Jantho, Jumat (21/06) di capai kesepakatan untuk melakukan berbagai kreatifitas dan inovasi layanan agar keberadaan MPP semakin ramai termasuk wacana menyediakan ruang nikah di gedung MPP Lambaro.

Kehadiran tim Kemenag yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha usaha H Khalid Wardana, S.Ag MSi, Kepala seksi Bimas Islam H Akhyar S.Ag., M.Ag dan Muhaddisin SE di sambut Kepala dinas DPM PTSP Agus Husni SP.

Menurut Agus Husni, ketika MPP Lambaro difungsikan sejak 2 tahun yang lalu telah ada program untuk membuka layanan nikah di MPP bahkan tim dari Kemenpan RB sangat mendukung. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan berbagai fasilitas yang di perlukan, termasuk pelaminan untuk pengantin dan di harapkan pada akhir 2024 telah dapat di mamfaatkan.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Akhyar menyebutkan, pelaksanaan prosesi nikah di MPP sebagai bentuk inovasi untuk memberikan kemudahan layanan secara terintegrasi sehingga nantinya setelah prosesi akad nikah, pasangan pengantin akan mendapatkan buku nikah dari Kemenag dan kartu keluarga bersama KTP dari Disdukcapil. Bahkan pasangan pengantin juga bisa mengurus langsung paspor atau kartu jaminan kesehatan di gedung MPP.

Pada kesempatan itu Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA), banyak pasangan pengantin dari Aceh Besar melangsungkan prosesi akad nikah di wilayah Banda Aceh dan buku nikahnya dari KUA di Banda Aceh, terutama di 3 tempat yaitu Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Oman dan Masjid Keuchik Leumik.

Bahkan di beberapa kecamatan lebih dari 50 % pasangan pengantin mengurus rekomendasi nikah untuk melangsungkan akad nikah di Banda Aceh, contoh kasus di Kecamatan Darussalam jika rata rata nikah perbulan 20 pasangan, maka 15 pasangan rekomendasi nikah ke Banda Aceh. Begitu juga di  Kecamatan Ingin Jaya tiap bulan ada 15 – 20 pasangan yang ambil rekom nikah keluar Aceh Besar.

Fenomena ini tentu saja berdampak pada data angka pernikahan yang menurun di Aceh Besar sedangkan data angka perceraian meningkat.

“Dengan adanya layanan nikah di MPP Lambaro dan keberadaan masjid  masjid yang indah dan refresentatif di harapkan pasangan pengantin tidak lagi melangsungkan prosesi akad nikah di luar wilayah Aceh Besar,” harap Khalid Wardana.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads