Penjabat Wali Kota Kota Banda Aceh Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa). Seremonial peluncuran dilaksanakan pada Selasa (5/9/2023) pagi di Aula Balai Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu, turut hadir unsur Forkopimda Banda Aceh, Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi, para Kepala OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh, camat, dan perwakilan keuchik se-Kota Banda Aceh.
Amiruddin dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan ini telah direncanakan sejak lama namun terkendala satu dan lain hal. “Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.” ujarnya.
Amiruddin menilai, perlu kerja sama berbagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan. Maka dari itu, peran para kepala OPD dan dukungan forkopimda sangat dibutuhkan sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait pajak daerah.
“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam. Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka. Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah. Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. Jika begitu pula, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut.
“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke Gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur. Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya.
Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi lalu menyetorkannya ke kas daerah.
“Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyebutkan bahwa saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah sebesar 39,5 persen.
“PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi. Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan,” ujarnya.
Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal pajak daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan pemerintah dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Keuchik Gampong Lampulo Alta Zaini menyampaikan pihaknya mendukung penuh gerakan yang dicanangkan Pemko Banda Aceh ini. Ketua Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam) itu, juga menghimbau para keuchik di Banda Aceh untuk turut aktif mensosialisasikan pajak daerah.
Salah satu langkah sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Gampong Lampulo menurut Alta adalah dengan menghimbau masyarakat melampirkan tanda lunas PBB bagi yang akan mengurus berkas administrasi. “Dengan begitu, ada masyarakat yang selama ini tidak tahu tentang kewajibannya membayar PBB menjadi tahu dan membayar.”
“Begitu juga dengan usaha kafe dan warung kopi yang ada dalam wilayah kita, jika sama-sama kita beri pemahaman terkait pajak maka mereka akan sadar dan mengerti akan kewajibannya tersebut. Maka dari itu, untuk rekan-rekan keuchik sekalian, apa yang telah dicanangkan hari ini mari benar-benar kita laksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya.