Pimpinan DPRK Banda Aceh bersama Penjabat Walikota akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) Roadmap pelunasan utang Pemko Banda Aceh Tahun 2022 di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/07/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan bersama Pj Walikota, Amiruddin, serta Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda yang disaksikan oleh Plt Sekda, Wahyudi, dan para pejabat pemko lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Yaitu membuat roadmap dan jadwal pelunasan utang beserta sumber anggarannya.
Menurut Farid, kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan rekomendasi dan arahan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan konsultasi ke kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineng, pada 26 Juli 2023.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI kita bersama Pj Walikota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022,” ujar Farid.
Setelah disepakatinya MoU roadmap penyelesaian utang, kemudian Pj Walikota Banda Aceh langsung menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tahap ke II yang disaksikan oleh Pimpinan DPRK dan pejabat pemko lainnya. Adapun fokus dari Perwal ini adalah untuk menuntaskan utang pemko, terutama utang kepada pihak ketiga.
”Tadi Pak Pj Walikota juga sudah menandatangani Perwal tahap kedua tahun 2023 untuk penyelesaian utang. Terutama utang pada pihak ketiga dan para pihak lainnya,” kata Farid dihadapkan Pimpinan DPRK beserta Pj Walikota dan jajarannya.
Ia menambahkan sebagai Pimpinan DPRK pihaknya telah melaksanakan keputusan tertinggi DPRK yaitu Rapat Paripurna DPRK pada 3 Juli 2023 terkait dengan pengesahan qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2022, dimana DPRK merekomendasikan kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk dapat segera menuntaskan utang pemko tahun 2022.
Kemudian membuat roadmap pelunasan utang disertai dengan jadwal dan sumber anggarannya yang disepakati bersama antara pimpinan DPRK dengan Penjabat Walikota Banda Aceh.
Kesepakatan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Qanun Banda Aceh tentang APBK Perubahan Tahun 2023.
Kemudian pada pembahasaan perubahan anggaran tahun 2023 akan dilakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD), serta rasionalisasi terhadap program belanja prioritas pemerintah kota.
”Jadi kami bersyukur bahwa Pemko Banda Aceh telah melaksanakan rekomendasi BPK RI dan keputusan Paripurna DPRK terkait pelunasan utang pemko tahun 2022. Harapannya persoalan utang yang sudah menahun ini dapat kita tuntaskan pada tahun 2023,” tutur Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Hal serupa juga disampaikan Pj Walikota Amiruddin, menurutnya pada hari ini pihaknya sudah sepakat untuk menandatangani kesepakatan bersama roadmap pelunasan sisa utang tahun 2022.
Amiruddin menambahkan bahwa dengan adanya MoU roadmap, maka ini menjadi komitmen bersama dalam menyelesaikan utang. Dan ia meminta agar Perwal tahap ke II yang telah ia tanda tangani dapat segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sehingga pada awal Agustus 2023 pembayaran utang sudah bisa direalisasikan.
“Kita meminta Perwal tahap II segera diproses, sehingga jika tidak ada kendala maka mulai pekan depan pembayaran utang sudah dapat direalisasikan. Insya Allah utang kepada pihak ketiga bisa kita lunasi 100%,” kata Amiruddin.
Pj Walikota juga menyampaikan rasa terimakasih kepada DPRK yang telah mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam penyelesaian beban utang Banda Aceh tahun anggaran 2022 ini.
”Tentu kami sangat berterimakasih atas dukungan DPRK selama ini, karena dengan adanya dukungan dari dewan kota ini maka secara bertahap permasalahan utang dapat diselesaikan dengan baik,” kata Amiruddin.
Disamping itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi pencapaian target PAD, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan realisasi PAD.
”Alhamdulillah Pemko Banda Aceh mendapatkan dukungan penuh dari unsur Forkopimda kota khususnya dalam meningkatkan pencapaian target PAD,” pungkas Amiruddin.
Turut hadir dalam penandantanganan MoU dan Perwal tersebut, Asisten I Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar, Asisten II, Jalaluddin, Asisten III, Faisal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Iqbal Rokan, Sekretaris DPRK, Tharmizi, dan para kabag di jajaran Sekretariat DPRK Banda Aceh.