Masyarakat Sipil Aceh Berikan Masukan Terhadap Revisi UUPA

Masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA) menyampaikan kajian kebijakan (Policy Brief) kepada Ketua DPR Aceh terkait masukan masyarakat sipil dalam agenda revisi Undang -undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Aliansi yang terdiri dari Katahati Instute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK serta Perwakilan praktisi dan akademisi diterima langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri.

Penyerahan kajian kebijakan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Banleg serta beberapa ketua Komisi dan tim revisi UUPA.

Kebutuhan untuk melakukan revisi UUPA menjadi penting, karena ada pembaharuan kondisi baik berupa perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi menjadi rujukan. Selain itu, sejumlah kewenangan yang telah ditetapkan menjadi aturan para pihak Pemerintah dan Pemerintah Aceh tidak berjalan secara optimal.

“Karenanya Koalisi AWASI UUPA memberikan rekomendasi, optimalisasi dan revisi dalam proses usulan revisi UUPA yang sendang berlangsung,” ujar Raihal Fajri selaku Host Awasi UUPA.

Ia menjelaskan, Revisi atau perubahan aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan seperti, kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional dan aspirasi masyarakat.

Optimalisasi ataupun revisi UUPA harus dilihat secara filosofis, sosiologis maupun yuridis sehingga tidak memunculkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih atau dieleminir oleh produk legeslasi lainnya. Mengingat secara hierarkinya UU ini di tingkat ke 3 setelah UUD 1945 dan Tab MPR, sehingga Legal standingnya merupakan lex specialis secara kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.

Pada kesempatan itu, AWASI UUPA menyampaikan dua rekomendasi penting. Pertama, Untuk subtansi UUPA yang sudah selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh kami harapkan supaya dapat dioptimalisasi pelaksanaannya.

Kedua, Untuk subtansi UUPA yang belum selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh kami harapkan supaya dapat direvisi/diubah dan ditambah pengaturannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads