Satgas Halal Aceh Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Eksportir Kopi

Satuan Tugas (Satgas) Halal Aceh kembali melakukan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk eksportir kopi, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP atau lobi Kanwil Kementerian Agama Aceh, Rabu (18/01/2023).

Selain sosialisasi dan pendampingan, Sekretaris Satgas Alfiradus Putra menyebutkan proses sertifikasi halal dapat di proses via ptsp.halal.go.id.

“Dan semuanya dilakukan secara paperless,” tambahnya, yang berarti semua serba digital (bukan berkas).

Prosesi pensertifikasian bisa langsung melalui PTSP di web Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Poses sertifikasi halal reguler, sebutnya lagi, paling lama 21 hari setelah verifikasi pendaftaran oleh BPJPH dan pelaku usaha mengupload semua persyaratan. 

Ditambahkan Alfirdaus, pendampingan ini masuk di antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang didampingi awal tahun 2023.

“Sedangkan pada 2022 yang lalu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh telah menfasilitasi 336 Sertifikat Halal untuk pelaku UMKM di Provinsi Aceh,” sebutnya.

“Dan semua pelaku usaha tersebut sudah menerima sertifikat halal berikut izin penggunaan label halal di produk yang akan dipasarkannya,” imbuh Alfirdaus. 

Selain bubuk kopi untuk ekspor, UMKM yang ikut didampingi Tim Satgas Halal Aceh ialah produk jamur krispi, pisang salee khas Aceh, produk roti, keripik pisang manis, sirup jahe, Kopi Nagayo Arabica dan Robusta, serta aneka kue tradisional Aceh, kue bawang, kerupuk ikan lele, bolu gulung, kue bapia, serta makanan minuman khas lainnya. 

Pada 2022, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Nomor 122/BD.II/Kp.07.6/06/2022, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki MA, resmi ditunjuk menjadi Ketua Satgas Halal Provinsi Aceh. Sekretarisnya ialah H Alfiradus Putra SHI MH. 

SK penetapan di serahkan secara resmi oleh H Yahya MH, Kasubbag Kerumahtanggaan dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia di ruang kerja Kabag TU Kemenag Aceh.

Dan pada September 2022, Kakanwil Dr H Iqbal SAg MAg ikut menyaksikan serah terima kepengurusan satgas dari pengurus sebelumnya Muzakir SAg pada Drs H Marzuki MA. 

“InsyaAllah, tugas-tugas keummatan menanti di depan. Semoga kiprah satgas halal di Aceh semakin dirasakan manfaat dan kehadirannya bagi masyarakat, khususnya dalam menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dr Iqbal.

Satgas Halal Aceh bertugas untuk menyelenggarakan informasi, sosialisasi, edukasi dan fasilitasi sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Satgas Halal sendiri merupakan bagian penting dalam layanan halal untuk upaya percepatan pelaksanaan sertifikasi halal di daerah, utamanya bagi pelaku UMKM.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads